peraturan:sdp:234pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 234/PJ.53/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 4 Oktober 2000 dan dokumen-dokumen pelengkap/ pendukungnya yang Saudara sampaikan dengan surat nomor xxxxxxxx tanggal 22 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. POI adalah organisasi yang bergerak di bidang ilmu kedokteran, khususnya di bidang pelayanan penyakit kanker. b. Pada tahun 1999 yang lalu POI menyelenggarakan kongres The 4th Meeting of Asian Clinical Oncology Society (ACOS 1999). c. POI mendapat bantuan dari Japan Society for Cancer Chemotherapi, Jepang, berupa buku- buku jurnal hasil kongres ACOS 1999 untuk diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh peserta kongres. d. Dengan surat nomor S-1446/BC.3/2000 tanggal 5 September 2000 hal permohonan Pembebasan Biaya Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Teknis Kepabeanan menyatakan bahwa atas pemasukan buku hasil kongres tersebut dikenakan Bea Masuk dengan tarif 0%. e. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN atas pengiriman barang-barang tersebut. 2. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP). b. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa di samping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap impor BKP yang Tergolong Mewah. 3. Pasal 25 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa atas impor buku ilmu pengetahuan, dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, diberikan fasilitas berupa pembebasan bea Masuk. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 3 menyatakan bahwa atas impor BKP yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. b. Pasal 16 menyatakan bahwa pada sat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berlaku sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea masuk, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPn BM yang terutang tetap dipungut. b. Pasal 2 huruf I menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor BKP berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, mengatur hal- hal sebagai berikut : a. Butir 1 huruf i menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPnBM yang terutang tetap dipungut kecuali atas impor BKP berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait. b. Butir 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor BKP sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a, b, c, f, g, h, i, j, dan k dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan rekomendasi dari Departemen terkait. c. Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang telah memperoleh fasilitas atas impor BKP berupa PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 6, serta memperhatikan isi surat Saudara dan fotokopi dokumen-dokumen pelengkap/pendukungnya pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor barang-barang yang merupakan bantuan dari Japan Society for Cancer Chemotherapi, Jepang, berupa buku-buku jurnal hasil kongres ACOS 1999 untuk diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh peserta kongres, yang telah memperoleh rekomendasi dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia nomor PL.00.03.1.3.5033 tanggal 8 Desember 2000, dan Bea Masuk buku-buku tersebut adalah 0% (nol persen), maka PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/234pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1