User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2343pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2343/PJ.52/2000

                             TENTANG

          PENEGASAN TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. IP Nomor XXXXX tanggal 27 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut memuat : 
    1.1.    PT. IP melakukan pembukaan toko-toko (minimarket) di beberapa daerah;
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut, PT. IP memohon penegasan apakah Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 dapat dipakai sebagai pedoman untuk mengajukan 
        permohonan pemusatan tempat terutang PPN secara terbatas atas toko-toko tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994, beserta penjelasannya diatur bahwa :
    a.  Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 
        satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
    b.  Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk 
        meyakinkan antara lain bahwa :
        -   Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk 
            semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan 
            usaha;
        -   Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat 
            pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha.

3.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 hal 
    Tempat Terutang PPN dan Tata Usaha PEB, ditegaskan bahwa untuk menampung permasalahan 
    administratif bagi PEB yang lokasi usahanya di berbagai tempat dan di berbagai kota serta pembelian 
    barangnya sebagian besar atau seluruhnya dipusatkan di Kantor Pusatnya, maka :
    a.  Bagi PEB seperti supermarket (swalayan) atau department store (toko serba ada) yang 
        mempunyai jaringan penjualan yang tersebar (chain store) di berbagai tempat, dapat 
        mengajukan permohonan ijin pemusatan tempat terutang PPN yang bersifat terbatas kepada 
        Direktur Jenderal Pajak. Pengertian terbatas adalah bila dalam satu kota terdapat lebih dari 
        satu KPP, dan PEB mempunyai beberapa cabang atau tempat usaha dalam wilayah KPP yang 
        sekota, maka kepada PEB tersebut dapat diberikan izin pemusatan tempat terutang PPN yang 
        sifatnya terbatas, yaitu pilihan satu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN untuk satu 
        kota yang di dalamnya terdapat lebih dari satu KPP;
    b.  Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antara pusat dengan cabang/tempat usaha atau antara 
        cabang/tempat usaha dengan cabang/tempat usaha lainnya tidak merupakan penyerahan 
        yang terutang PPN, dan karena itu tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. Pengiriman dari pusat 
        ke cabang/tempat usaha atau antar cabang/tempat usaha cukup hanya dilakukan dengan Nota 
        Pengantar atau Nota Pengiriman Barang.

4.  Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 
    Nopember 1999 ditegaskan bahwa izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor 
    Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang lokasinya 
    di bawah Kantor Wilayah tersebut maupun di luar Kantor Wilayah tersebut.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa PT. IP dapat mengajukan 
    permohonan pemusatan tempat terutang PPN secara terbatas kepada Kepala Kantor Wilayah 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 4 sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada 
    butir 2 dan 3.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/2343pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1