peraturan:sdp:2343pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2343/PJ.52/2000 TENTANG PENEGASAN TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. IP Nomor XXXXX tanggal 27 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut memuat : 1.1. PT. IP melakukan pembukaan toko-toko (minimarket) di beberapa daerah; 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. IP memohon penegasan apakah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 dapat dipakai sebagai pedoman untuk mengajukan permohonan pemusatan tempat terutang PPN secara terbatas atas toko-toko tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, beserta penjelasannya diatur bahwa : a. Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. b. Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa : - Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha; - Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha. 3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 hal Tempat Terutang PPN dan Tata Usaha PEB, ditegaskan bahwa untuk menampung permasalahan administratif bagi PEB yang lokasi usahanya di berbagai tempat dan di berbagai kota serta pembelian barangnya sebagian besar atau seluruhnya dipusatkan di Kantor Pusatnya, maka : a. Bagi PEB seperti supermarket (swalayan) atau department store (toko serba ada) yang mempunyai jaringan penjualan yang tersebar (chain store) di berbagai tempat, dapat mengajukan permohonan ijin pemusatan tempat terutang PPN yang bersifat terbatas kepada Direktur Jenderal Pajak. Pengertian terbatas adalah bila dalam satu kota terdapat lebih dari satu KPP, dan PEB mempunyai beberapa cabang atau tempat usaha dalam wilayah KPP yang sekota, maka kepada PEB tersebut dapat diberikan izin pemusatan tempat terutang PPN yang sifatnya terbatas, yaitu pilihan satu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN untuk satu kota yang di dalamnya terdapat lebih dari satu KPP; b. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antara pusat dengan cabang/tempat usaha atau antara cabang/tempat usaha dengan cabang/tempat usaha lainnya tidak merupakan penyerahan yang terutang PPN, dan karena itu tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. Pengiriman dari pusat ke cabang/tempat usaha atau antar cabang/tempat usaha cukup hanya dilakukan dengan Nota Pengantar atau Nota Pengiriman Barang. 4. Selanjutnya dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10 Nopember 1999 ditegaskan bahwa izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang lokasinya di bawah Kantor Wilayah tersebut maupun di luar Kantor Wilayah tersebut. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa PT. IP dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat terutang PPN secara terbatas kepada Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam butir 4 sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/2343pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1