User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2341pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2341/PJ.54/1998

                            TENTANG

                         PENGKREDITAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Oktober 1998 perihal permohonan pengkreditan Pajak Masukan 
di lokasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan berstatus PMA dan terdaftar 
    di KPP PMA I dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, mempunyai lokasi usaha di wilayah kerja KPP 
    Tangerang dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan telah dikukuhkan sebagai PKP dengan Nomor : 
    PKP XXX.XXXXX.XX.XX tanggal 25 April 1995 (NPPKP lama ). Terdapat PPN Impor dengan dokumen 
    PIB dan SSP menggunakan NPWP KPP PMA I, karena ijin PMA terdaftar di Jakarta sesuai dengan 
    administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan seluruh kegiatan usaha hanya ada di 
    wilayah kerja KPP Tangerang. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan ijin 
    untuk dapat mengkreditkan PPN Impor dengan PIB dan SSP yang menggunakan NPWP KPP PMA I 
    pada KPP Tangerang.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur 
    Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan 
    sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
    Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa PKP di lokasi 
    dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP Kantor Pusatnya 
    dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 di atas, PT. XYZ selaku Wajib Pajak yang terdaftar di KPP 
    PMA I, dan lokasi usaha di Tangerang serta dikukuhkan sebagai PKP di KPP Tangerang, atas PPN 
    impor dengan NPWP KPP PMA I, disetujui untuk dikreditkan di KPP Tangerang, namun tetap harus 
    memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian agar Saudara maklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2341pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1