peraturan:sdp:2341pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2341/PJ.54/1998 TENTANG PENGKREDITAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Oktober 1998 perihal permohonan pengkreditan Pajak Masukan di lokasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan berstatus PMA dan terdaftar di KPP PMA I dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, mempunyai lokasi usaha di wilayah kerja KPP Tangerang dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan telah dikukuhkan sebagai PKP dengan Nomor : PKP XXX.XXXXX.XX.XX tanggal 25 April 1995 (NPPKP lama ). Terdapat PPN Impor dengan dokumen PIB dan SSP menggunakan NPWP KPP PMA I, karena ijin PMA terdaftar di Jakarta sesuai dengan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan seluruh kegiatan usaha hanya ada di wilayah kerja KPP Tangerang. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan ijin untuk dapat mengkreditkan PPN Impor dengan PIB dan SSP yang menggunakan NPWP KPP PMA I pada KPP Tangerang. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa PKP di lokasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP Kantor Pusatnya dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 di atas, PT. XYZ selaku Wajib Pajak yang terdaftar di KPP PMA I, dan lokasi usaha di Tangerang serta dikukuhkan sebagai PKP di KPP Tangerang, atas PPN impor dengan NPWP KPP PMA I, disetujui untuk dikreditkan di KPP Tangerang, namun tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian agar Saudara maklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2341pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1