User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:233pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 233/PJ.54/2000

                            TENTANG

             PENERAPAN SANKSI PASAL 13 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 November 1999 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan ekspor dan terdaftar pada 
        KPP PMA III.
    b.  Untuk Masa Pajak Desember 1997, PT. ABC melaporkan dalam SPT Masa PPN ekspor 
        sebesar Rp.3.678.108.000,- dan Pajak Masukan sebesar Rp. 16.680.166,- sehingga terjadi 
        kelebihan bayar sebesar Rp.16.680.166,-. Atas kelebihan bayar tersebut oleh PT. ABC 
        dimintakan untuk direstitusi.
    c.  Berdasarkan permohonan restitusi tersebut, sesuai hasil pemeriksaan KPP PMA III ternyata 
        dari jumlah ekspor sebesar Rp.3.678.108.000,- hanya sebesar Rp.1.904.101.018,- yang dapat 
        diakui sebagai penyerahan ekspor dan sisanya sebesar Rp.1.774.006.982,- tidak didukung 
        dokumen ekspor yang lengkap seperti PEB, B/L dan sebagainya sehingga dianggap sebagai 
        penyerahan lokal.
    d.  Atas jumlah sebesar Rp.1.774.006.982,- tersebut setelah memperhitungkan Pajak Masukan 
        sebesar Rp.15.799.603,- oleh KPP PMA III diterbitkan SKPKB PPN sebesar Rp.161.601.095,- 
        ditambah sanksi kenaikan sebesar 100% sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 
        Tahun 1994 sehingga jumlah PPN yang harus dibayar menjadi Rp.323.202.190,-.

2.  Dalam Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
    9 TAHUN 1994 diatur bahwa :
    a.  Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa 
        Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan 
        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya 
        dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen).
    b.  Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat 
        (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 
        sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas penerapan sanksi Pasal 13 
    ayat (3) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan oleh KPP PMA III atas kurang bayar 
    PT. ABC, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH 
peraturan/sdp/233pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1