User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:233pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            20 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 233/PJ.53/2004 

                             TENTANG

                  SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK PENYETORAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor, tanggal 22 September 2003, dengan ini dijelaskan sebagai
berikut :

1.  PT ABC  bergerak di bidang periklanan dimana ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi pemberian 
    jasa kepada klien (pemasang iklan) antara lain :
    a.  Pemilihan iklan dan atau pengaturan pemasangan di media,
    b.  Pemilihan waktu dan kesempatan penayangan atau pemasangan iklan.
    c.  Monitoring pemasangan iklan.
    d.  Pengukuran efektifitas dari iklan yang terbit terhadap penjualan yang datanya di dapat dari AC
        Nielsen
    Penyerahan jasa baru dapat dianggap terlaksana apabila setelah semua keempat rangkaian kegiatan
    tersebut terpenuhi dengan lengkap termasuk data rating media yang diterbitkan oleh AC Nielsan 
    sebagai pengukur efektifitas iklan yang terbit atau tayang.
    Saudara memberi contoh transaksi sebagai berikut :
    a.  Periode tanggal 1 sampai 30 Agustus 2001 pemasangan iklan pada sebuah media televisi.
    b.  Tanggal 1 September 2001, pihak media televisi menerbitkan rekap bukti siar, invoice dan 
        Faktur Pajak.
    c.  Tanggal 12 September 2001, AC Nielsen menerbitkan laporan pengukuran efektivitas dari iklan
        yang telah terbit.
    d.  Tanggal 15 September 2001, Saudara menerbitkan invoice ke klien.
    e.  Tanggal 15 Oktober 2001, Saudara menerbitkan Faktur Pajak Standar dan dilaporkan Masa 
        Pajak Oktober 2001. Saudara menanyakan saat pembuatan Faktur Pajak dan penyetoran apa
        sudah benar.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak.
    c.  Pasal 13 ayat (3), bahwa apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena 
        Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo 
    Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, 
    dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003 antara lain 
    mengatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 ayat (9), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) 
        bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran 
        bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari 
        kerja berikutnya.
    c.  Pasal 6 ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan 
        pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak 
        Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, diwajibkan 
        menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa 
        Pajak berakhir.

4.  Berdasarkan Pasal 1, ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tentang 
    Saat  Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan
    Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor: KEP-433/PJ./2002 bahwa, Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
    a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali 
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat 
        paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, atau
    b.  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau 
    c.  pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Faktur Pajak diterbitkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah terjadinya 
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak sepanjang jasa tersebut merupakan satu kesatuan 
        jasa yang tidak dapat dipisahkan dan belum ada penerimaan uang muka atau penerimaan 
        termin.
    b.  Namun demikian apabila sebelum akhir bulan berikutnya (sebagaimana dimaksud butir a) 
        terjadi pembayaran, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat dilakukannya pembayaran
    c.  PT ABC diwajibkan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
        Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan 
        takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Apabila jatuh tempo pembayaran atau 
        penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan
        pada hari kerja berikutnya.
    d.  PT ABC diwajibkan menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa
        pajak berakhir.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Jakarta Palmerah.
peraturan/sdp/233pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1