peraturan:sdp:233pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 233/PJ.53/2004 TENTANG SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK PENYETORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor, tanggal 22 September 2003, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. PT ABC bergerak di bidang periklanan dimana ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi pemberian jasa kepada klien (pemasang iklan) antara lain : a. Pemilihan iklan dan atau pengaturan pemasangan di media, b. Pemilihan waktu dan kesempatan penayangan atau pemasangan iklan. c. Monitoring pemasangan iklan. d. Pengukuran efektifitas dari iklan yang terbit terhadap penjualan yang datanya di dapat dari AC Nielsen Penyerahan jasa baru dapat dianggap terlaksana apabila setelah semua keempat rangkaian kegiatan tersebut terpenuhi dengan lengkap termasuk data rating media yang diterbitkan oleh AC Nielsan sebagai pengukur efektifitas iklan yang terbit atau tayang. Saudara memberi contoh transaksi sebagai berikut : a. Periode tanggal 1 sampai 30 Agustus 2001 pemasangan iklan pada sebuah media televisi. b. Tanggal 1 September 2001, pihak media televisi menerbitkan rekap bukti siar, invoice dan Faktur Pajak. c. Tanggal 12 September 2001, AC Nielsen menerbitkan laporan pengukuran efektivitas dari iklan yang telah terbit. d. Tanggal 15 September 2001, Saudara menerbitkan invoice ke klien. e. Tanggal 15 Oktober 2001, Saudara menerbitkan Faktur Pajak Standar dan dilaporkan Masa Pajak Oktober 2001. Saudara menanyakan saat pembuatan Faktur Pajak dan penyetoran apa sudah benar. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. c. Pasal 13 ayat (3), bahwa apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003 antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (9), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. b. Pasal 2 ayat (1), bahwa dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. c. Pasal 6 ayat (1), bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. 4. Berdasarkan Pasal 1, ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-433/PJ./2002 bahwa, Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran, atau b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau c. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Faktur Pajak diterbitkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah terjadinya penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak sepanjang jasa tersebut merupakan satu kesatuan jasa yang tidak dapat dipisahkan dan belum ada penerimaan uang muka atau penerimaan termin. b. Namun demikian apabila sebelum akhir bulan berikutnya (sebagaimana dimaksud butir a) terjadi pembayaran, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat dilakukannya pembayaran c. PT ABC diwajibkan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Apabila jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. d. PT ABC diwajibkan menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Palmerah.
peraturan/sdp/233pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1