peraturan:sdp:233pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 233/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS JASA KATERING/JASA BOGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara BP, Unit Manager PT. ACS, nomor xxxxxx tanggal 18 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, yang berkaitan dengan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan, maka kami teruskan surat tersebut kepada Saudara untuk ditindaklanjuti : Dalam menindaklanjuti surat tersebut hendaknya Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada dasarnya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa makanan dan minuman oleh Pengusaha Katering/Jasa Boga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yakni sejak 1 Januari 1995. 2. Dalam hal PT. ACS menyatakan keberatan atas pengenaan PPN tersebut, maka penyelesaiannya agar ditempuh melalui prosedur keberatan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala Kantor Wilayah XI Ditjen Pajak
peraturan/sdp/233pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1