User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:233pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    2 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 233/PJ.53/2001

                             TENTANG

                PPN ATAS JASA KATERING/JASA BOGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara BP, Unit Manager PT. ACS, nomor xxxxxx tanggal 18 Oktober 2000 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, yang berkaitan dengan pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
Balikpapan, maka kami teruskan surat tersebut kepada Saudara untuk ditindaklanjuti :
 
Dalam menindaklanjuti surat tersebut hendaknya Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
 
1.      Pada dasarnya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa makanan dan minuman oleh Pengusaha 
    Katering/Jasa Boga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak berlakunya Undang-undang Nomor 
    11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), yakni sejak 1 Januari 1995.     

2.      Dalam hal PT. ACS menyatakan keberatan atas pengenaan PPN tersebut, maka penyelesaiannya agar 
    ditempuh melalui prosedur keberatan.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL

ttd.  
  
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
3.      Kepala Kantor Wilayah XI Ditjen Pajak
peraturan/sdp/233pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1