peraturan:sdp:233pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 233/PJ.51/2006 TENTANG PERTANYAAN TENTANG PPN MASUKAN ATAS PEMBELIAN BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan barang modal berupa mesin-mesin seperti Boiler dan Thermal Oil Heater dengan bahan bakar batubara. b. Salah satu pembeli Saudara mendapatkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak setempat bahwa pembeli Saudara tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang modal tersebut dari Saudara. c. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bagaimana perlakuan PPN atas transaksi tersebut di atas. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain menyebutkan : a) Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pjaak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. b) Pasal 9 ayat (2a), Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. c) Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan motor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Sederhana; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5); g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa Pajak Masukan yang dibayar Pembeli Saudara atas pembelian mesin-mesin seperti Boiler dan Thermal Oil Heater dengan bahan bakar batubara dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat 8 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam angka 2 huruf c diatas. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Bandar Lampung.
peraturan/sdp/233pj.512006.txt · Last modified: by 127.0.0.1