User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:233pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2006 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 233/PJ.51/2006

                             TENTANG

             PERTANYAAN TENTANG PPN MASUKAN ATAS PEMBELIAN BARANG MODAL 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa : 
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan barang 
        modal berupa mesin-mesin seperti Boiler dan Thermal Oil Heater dengan bahan bakar 
        batubara.
    b.  Salah satu pembeli Saudara mendapatkan informasi dari Kantor Pelayanan Pajak setempat 
        bahwa pembeli Saudara tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang 
        modal tersebut dari Saudara.
    c.  Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bagaimana perlakuan PPN atas 
        transaksi tersebut di atas.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain menyebutkan :
        a)  Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pjaak dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
        untuk Masa Pajak yang sama.
        b)  Pasal 9 ayat (2a), Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak
        Masukan tetap dapat dikreditkan.
        c)  Pasal 9 ayat (8), Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur 
        dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
        a.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak;
        b.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha;
        c.  perolehan dan pemeliharaan kendaraan motor sedan, jeep, station wagon, van, dan 
            kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
        d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak;
        e.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa 
            Faktur Sederhana;
        f.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak 
            memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
        g.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak 
            dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
        h.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih 
            dengan penerbitan ketetapan pajak;
                i.  perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak 
            dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang 
            diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa Pajak Masukan yang 
    dibayar Pembeli Saudara atas pembelian mesin-mesin seperti Boiler dan Thermal Oil Heater dengan 
    bahan bakar batubara dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sepanjang Pajak Masukan 
    tersebut tidak termasuk dalam kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana 
    dalam Pasal 9 ayat 8 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam angka 2 huruf c diatas. 

Demikian untuk dimaklumi. 




Direktur,  

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664

Tembusan : 
1.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
2.  Kepala KPP Bandar Lampung. 
peraturan/sdp/233pj.512006.txt · Last modified: by 127.0.0.1