User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:233pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     6 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 233/PJ.51/2003

                            TENTANG

                        PPN ATAS KAPUR PERTANIAN 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Januari 2003 hal Penegasan PPn-PPn BM yang 
ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palangka Raya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa atas penyerahan Kapur Pertanian yang 
    dilakukan oleh Wajib Pajak dari penambang kapur tidak dikenakan PPN sepanjang Kapur Pertanian 
    tersebut tidak mengalami proses pengolahan berupa pemurnian, pemecahan, penggilingan, 
    penyaringan, penyampuran dengan bahan-bahan lain, dan pengemasan yang diberi label perusahaan.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan antara lain bahwa barang hasil 
    pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok 
    barang yang tidak dikenakan PPN.

3.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ditetapkan bahwa jenis barang 
    hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan 
    PPN adalah:
    a.  minyak mentah (crude oil);
    b.  gas bumi;
    c.  panas bumi;
    d.  pasir dan kerikil;
    e.  batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    f.  bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa:
    a.  Jenis barang yang tidak dikenakan PPN hanya terbatas pada jenis barang yang disebutkan 
        pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000.
    b.  Mengingat kapur pertanian tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, maka atas 
        penyerahan kapur pertanian, baik yang telah mengalami proses pengolahan berupa 
        pemurnian, pemecahan, penggilingan, penyaringan, penyempurnaan dengan bahan-bahan 
        lain, dan pengemasan yang diberi label perusahaan, maupun yang belum mengalami proses 
        apapun, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/233pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1