User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2339pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       10 Oktober 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2339/PJ.52/1994

                            TENTANG

                     MASALAH PPN DI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX  tanggal 24 Agustus 1994 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat di atas bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Atas usaha bengkel yang melayani purna jual guna menunjang pemasaran, wajib dilaporkan untuk 
    dikukuhkan menjadi PKP. Apabila usaha di bidang penjualan sepeda motor telah dikukuhkan sebagai 
    PKP, usaha bengkel sebagai pelayanan purna jual tetap wajib dilaporkan sebagai tambahan kegiatan 
    usaha tersebut dalam SPT Masa. Tatacara penyetoran dan pelaporan PPN sama seperti di daerah lain 
    serta sesuai dengan Undang-undang PPN 1984 serta peraturan pelaksanaannya.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 
    26 Januari 1987 atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Pulau 
    Batam tidak terutang PPN.

3.  Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 987/KMK.04/1984 tanggal 18 
    September 1984, PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli (retur) 
    mengurangi :
    -   Pajak Keluaran dalam Masa Pajak pada saat Nota Retur diterima, bagi Pengusaha Kena Pajak 
        yang menjual;
    -   Pajak Masukan dalam Masa Pajak pada saat Nota Retur dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak 
        yang bertindak sebagai pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan.

Demikian agar menjadikan maklum dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

M. YOHAD HARJOSUMITRO
peraturan/sdp/2339pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1