peraturan:sdp:2339pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2339/PJ.52/1994 TENTANG MASALAH PPN DI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 24 Agustus 1994 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Atas usaha bengkel yang melayani purna jual guna menunjang pemasaran, wajib dilaporkan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Apabila usaha di bidang penjualan sepeda motor telah dikukuhkan sebagai PKP, usaha bengkel sebagai pelayanan purna jual tetap wajib dilaporkan sebagai tambahan kegiatan usaha tersebut dalam SPT Masa. Tatacara penyetoran dan pelaporan PPN sama seperti di daerah lain serta sesuai dengan Undang-undang PPN 1984 serta peraturan pelaksanaannya. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 26 Januari 1987 atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak terutang PPN. 3. Sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 987/KMK.04/1984 tanggal 18 September 1984, PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli (retur) mengurangi : - Pajak Keluaran dalam Masa Pajak pada saat Nota Retur diterima, bagi Pengusaha Kena Pajak yang menjual; - Pajak Masukan dalam Masa Pajak pada saat Nota Retur dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Demikian agar menjadikan maklum dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd M. YOHAD HARJOSUMITRO
peraturan/sdp/2339pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1