User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2336pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 November 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2336/PJ.51/1995

                            TENTANG

                           PEMBEBASAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal permohonan pembebasan 
Bea Masuk atas barang hadiah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Pasal 1 ayat (2) 
    huruf b jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka impor 
    barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan tehnik 
    kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri 
    kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak 
    dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN Impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea 
    Masuk.

3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
    Jenis Barang    :   Religious Books
    No. Invoice :   XXX
    Jumlah      :   8 Pallets (250 Boxes)
    Asal barang :   Amerika

    merupakan barang pemberian hadiah untuk Majelis Gereja Kristen Indonesia Jawa Barat, Jl. A, 
    Bandung untuk dipergunakan sendiri serta tidak untuk diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui 
    PPN Impor tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2336pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1