peraturan:sdp:2336pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2336/PJ.51/1995 TENTANG PEMBEBASAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Oktober 1995 perihal permohonan pembebasan Bea Masuk atas barang hadiah, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Pasal 1 ayat (2) huruf b jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, maka impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah dan/atau badan lain dari luar negeri kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN Impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 3. Mengingat barang-barang yang diimpor adalah : Jenis Barang : Religious Books No. Invoice : XXX Jumlah : 8 Pallets (250 Boxes) Asal barang : Amerika merupakan barang pemberian hadiah untuk Majelis Gereja Kristen Indonesia Jawa Barat, Jl. A, Bandung untuk dipergunakan sendiri serta tidak untuk diperjualbelikan, maka kami dapat menyetujui PPN Impor tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2336pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1