peraturan:sdp:2335pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2335/PJ.51/1995 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 9 Oktober 1995 dan surat penjelasan lebih lanjut tanggal 16 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT. XYZ adalah industri pakan ternak dan pengeringan jagung serta peternakan ayam bibit yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan nomor pengukuhan PKP-XXX dan telah memperoleh persetujuan PMDN dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor XXX tanggal 27 Juni 1994. Nama perusahaan tersebut tercantum pada nomor urut 401 dari daftar spesifikasi persetujuan perluasan BKPM tahun 1994 dengan master list Nomor XXX tanggal 12 Januari 1995, Nomor XXX tanggal 10 Februari 1995 dan Nomor XXX tanggal 31 Agustus 1995. 2. PT. XYZ dalam usahanya menghasilkan pakan ternak yang atas penyerahannya PPN yang terutang ditanggung Pemerintah dan industri pengeringan jagung yang atas penyerahannya terutang PPN. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara 50% dari barang modal yang akan diimpor digunakan untuk menghasilkan jagung kering yang atas penyerahannya terutang PPN. 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas impor barang modal tertentu, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT. XYZ sesuai dengan jumlah dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM tersebut di atas, dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM secara proporsional antara Barang Kena Pajak yang terutang PPN dan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung pemerintah. Dengan demikian pada setiap pemberian Surat Keputusan penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM, PT. XYZ terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar PPN impor sebesar 50% dari jumlah PPN yang terutang sesuai dengan tata cara yang berlaku. 4. Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM per shipment tersebut, Saudara diwajibkan memperlihatkan bukti setoran PPN (SSP) kepada BKPM. 5. Apabila dalam pelaksanaannya baik untuk tahun yang bersangkutan maupun tahun berikutnya prosentase penggunaan barang modal untuk menghasilkan jagung kering kurang dari 50%, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 Pajak Masukan yang telah terlanjur ditangguhkan tersebut supaya dibayar kembali dengan cara melaporkannya pada SPT Masa yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2335pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1