User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2335pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Nopember 1995   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2335/PJ.51/1995

                            TENTANG

        PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 9 Oktober 1995 dan surat penjelasan lebih lanjut 
tanggal 16 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT. XYZ adalah industri pakan ternak dan pengeringan jagung serta peternakan ayam bibit yang telah 
    terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan nomor pengukuhan PKP-XXX dan telah memperoleh 
    persetujuan PMDN dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor XXX tanggal 
    27 Juni 1994. Nama perusahaan tersebut tercantum pada nomor urut 401 dari daftar spesifikasi 
    persetujuan perluasan BKPM tahun 1994 dengan master list Nomor XXX tanggal 12 Januari 1995, 
    Nomor XXX tanggal 10 Februari 1995 dan Nomor XXX tanggal 31 Agustus 1995.

2.  PT. XYZ dalam usahanya menghasilkan pakan ternak yang atas penyerahannya PPN yang terutang 
    ditanggung Pemerintah dan industri pengeringan jagung yang atas penyerahannya terutang PPN. 
    Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara 50% dari barang modal yang akan diimpor digunakan 
    untuk menghasilkan jagung kering yang atas penyerahannya terutang PPN.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri 
    Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 dan surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas 
    impor barang modal tertentu, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT. XYZ sesuai 
    dengan jumlah dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM tersebut di atas, dapat diberikan 
    fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM secara proporsional antara Barang Kena Pajak 
    yang terutang PPN dan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung pemerintah. Dengan demikian 
    pada setiap pemberian Surat Keputusan penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM, PT. XYZ terlebih 
    dahulu diwajibkan untuk membayar PPN impor sebesar 50% dari jumlah PPN yang terutang sesuai 
    dengan tata cara yang berlaku.

4.  Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM per shipment tersebut, 
    Saudara diwajibkan memperlihatkan bukti setoran PPN (SSP) kepada BKPM.

5.  Apabila dalam pelaksanaannya baik untuk tahun yang bersangkutan maupun tahun berikutnya 
    prosentase penggunaan barang modal untuk menghasilkan jagung kering kurang dari 50%, maka 
    sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 Pajak Masukan yang telah 
    terlanjur ditangguhkan tersebut supaya dibayar kembali dengan cara melaporkannya pada SPT Masa 
    yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2335pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1