User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2334pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       20 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2334/PJ.54/1998

                            TENTANG

    SPT MASA PPN LEBIH BAYAR YANG DIKOMPENSASIKAN PADA SPT MASA PPN TAHUN BERBEDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Juli 1998, yang disusuli dengan surat tertanggal 
1 September 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara telah melaporkan SPT Masa PPN bulan 
    September 1991 kemudian atas SPT Masa PPN tersebut dilakukan pembetulan untuk PPN Masukan 
    masa yang tidak sama (Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan dalam bulan-bulan yang 
    berkenaan) dan atas pembetulan SPT Masa PPN bulan September 1991 jadi lebih bayar. Persoalan 
    Saudara adalah apakah lebih bayar dalam SPT Masa PPN bulan September 1991 tersebut dapat 
    langsung dikompensasikan ke dalam SPT Masa bulan Februari 1992 ?

2.  Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 
    29 Desember 1989 diatur bahwa Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam masa yang sama 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dapat dikreditkan 
    dengan cara :
    -   Membetulkan SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 8 
        Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 atau;
    -   Mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dengan cara melaporkannya 
        dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak dilakukannya pengkreditan sepanjang masih dalam 
        tahun pajak/tahun buku berjalan.

3.  Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan diatur bahwa dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau 
    berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat 
    mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Selanjutnya dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa 
    ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat 
    Ketetapan Pajak terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil penelitian 
    dan pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan kewajiban material. Wewenang yang 
    diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak 
    untuk melakukan koreksi fiskal tersebut, dibatasi sampai dengan kurun waktu lima tahun saja.

4.  Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini 
    kami tegaskan bahwa dalam hal Saudara bermaksud melakukan kompensasi atas lebih bayar masa 
    pajak September 1991 langsung kedalam SPT Masa PPN bulan Pebruari 1992 adalah hal yang tidak 
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 2. Kompensasi yang Saudara lakukan 
    untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak 1991, merupakan masa-masa pajak yang 
    telah melampaui batas waktu daluwarsa penetapan dan penagihan, sehingga baik fiskus maupun wajib 
    pajak tidak dapat mempersoalkan atau mengoreksi lagi utang-utang pajak pada masa pajak yang 
    bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2334pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1