peraturan:sdp:2332pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2332/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN RESMI/LOAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 September 1986 nomor : XXX perihal permohonan pembebasan PPN atas pembangunan Gedung Pusat Studi Bahasa Jepang yang dibiayai dari dana hibah Pemerintah Jepang, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985 ditetapkan bahwa PPN yang terhutang atas pemasukan barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/hibah dari luar negeri ditanggung oleh pemerintah. Penegasan lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor : 673/KMK.01/1985 tanggal 26 Juli 1985. Kedua Keputusan tersebut menetapkan bahwa PPN ditanggung oleh Pemerintah kalau Barang Kena Pajak yang bersangkutan berasal dari impor dan tidak berasal dari penyerahan/pembelian Dalam Negeri. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985, Pasal 1 ayat (1) ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya (Jasa Kena Pajak) dari proyek-proyek milik pemerintah yang sebagian dananya berasal dari Luar Negeri atau hibah terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN Pengertian dana pembayaran PPN dari APBN ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor : 1755/D.IV/6/1985 tanggal 24 Juni 1985. --------------------- SE-35/A/1985 3. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan PPN atas pembangunan Gedung Pusat Studi Bahasa Jepang tersebut tidak dapat disetujui, karena dalam Undang-undang PPN tahun 1984 tidak ada ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar untuk pembebasan PPN. Demikian agar Saudara Maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2332pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1