User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2332pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 Nopember 1986   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2332/PJ.32/1986

                            TENTANG

      PPN ATAS PROYEK-PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN RESMI/LOAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 September 1986 nomor : XXX perihal permohonan 
pembebasan PPN atas pembangunan Gedung Pusat Studi Bahasa Jepang yang dibiayai dari dana hibah 
Pemerintah Jepang, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985 ditetapkan bahwa PPN yang 
    terhutang atas pemasukan barang sehubungan dengan pelaksanaan proyek pembangunan milik 
    pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/hibah dari luar negeri ditanggung oleh pemerintah.

    Penegasan lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor : 673/KMK.01/1985 tanggal 
    26 Juli 1985.

    Kedua Keputusan tersebut menetapkan bahwa PPN ditanggung oleh Pemerintah kalau Barang Kena 
    Pajak yang bersangkutan berasal dari impor dan tidak berasal dari penyerahan/pembelian Dalam 
    Negeri.

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 402/KMK.04/1985 tanggal 24 April 1985, Pasal 1 ayat 
    (1) ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak 
    lainnya (Jasa Kena Pajak) dari proyek-proyek milik pemerintah yang sebagian dananya berasal dari 
    Luar Negeri atau hibah terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari 
    APBN Pengertian dana pembayaran PPN dari APBN ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama 
    BAPPENAS dan Departemen Keuangan Nomor :    1755/D.IV/6/1985   tanggal 24 Juni 1985.
                            ---------------------
                               SE-35/A/1985

3.  Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka permohonan Saudara untuk memperoleh pembebasan 
    PPN atas pembangunan Gedung Pusat Studi Bahasa Jepang tersebut tidak dapat disetujui, karena 
    dalam Undang-undang PPN tahun 1984 tidak ada ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar untuk 
    pembebasan PPN.

Demikian agar Saudara Maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2332pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1