User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:232pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 232/PJ.53/1996

                            TENTANG

                       PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, impor Barang Kena Pajak, 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan 
    Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan 
    Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan ekspor Barang Kena Pajak 
    oleh Pengusaha Kena Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 4A UU tersebut pada butir 1 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 
    1994, ditetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, 
    maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan 
    mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat 
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan 
    bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

4.  Mengacu kepada hal dimaksud pada butir 3 dan memperhatikan kegiatan usaha angkutan di laut, 
    di sungai, di danau pada umumnya, maka jasa angkutan umum di laut/di sungai/di danau adalah 
    kegiatan angkutan orang dan/atau angkutan barang dengan mempergunakan kapal laut/kapal 
    sungai/kapal danau dan/atau alat angkutan laut/sungai/danau lainnya, yang disediakan untuk umum 
    dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan 
    dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

5.  Berdasarkan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1287/KMK.04/1988, Bendaharawan ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM 
    yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau 
    Jasa Kena Pajak. Berdasarkan pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka PPN atau 
    PPn BM tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal pembayaran yang jumlahnya tidak melebihi 
    Rp. 500.000,00 yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-terpecah. Namun, PPN dan atau 
    PPn BM yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang 
    bersangkutan.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara, 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    6.1.    Jasa persewaan rumah/kantor/ruang rapat/aula/gedung pertemuan tidak termasuk dalam 
        jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahannya 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    6.2.    Jasa persewaan kendaraan/alat angkutan darat/air, tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa 
        angkutan umum sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 2, 3 dan 4, 
        sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

    6.3.    Pajak Pertambahan Nilai terutang apabila terjadi peristiwa kena PPN sebagaimana dimaksud 
        ketentuan tersebut pada butir 1. Jika dalam pemberian dana bantuan kepada yayasan, 
        Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut terjadi peristiwa kena PPN, maka atas 
        pemberian dana bantuan tersebut harus diperhitungkan dana untuk melunasi PPN, disamping 
        dana untuk melunasi Harga Jual Barang Kena Pajak dan/atau Penggantian Jasa Kena Pajak.

    6.4.    Dalam hal Dit.Jen Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan sebagai pihak penerima Jasa 
        Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah harus membuat Faktur Pajak 
        dan Surat Setoran Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan 
        Departemen Kehutanan baik untuk sebagian maupun untuk seluruh pembayaran. Pemungutan 
        pajak dilakukan oleh Bendaharawan Departemen Kehutanan pada saat pembayaran dengan 
        cara memotong langsung dari tagihan yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan 
        Pemerintah. Untuk kegiatan-kegiatan yang tidak terutang PPN, maka Bendaharawan tidak 
        perlu memungut PPN. Sedangkan PPN dan PPn BM tidak perlu dipungut oleh Bendaharawan 
        telah disebutkan dalam Pasal 4 Kep.Men.Keu. Nomor 1287/KMK.04/1988.

    6.5.    Dalam hal Dit.Jen. Pengusahaan Hutan Departemen Kehutanan sebagai pihak penjual Jasa 
        Kena Pajak, maka Bendaharawan Departemen Kehutanan wajib membuat Faktur Pajak dan 
        menyetorkan PPN dan/atau PPn BM terutang pada saat menyerahkan Jasa Kena Pajak atau 
        pada saat menerima pembayaran sebagian maupun seluruhnya, apabila pembayaran 
        dilakukan lebih dahulu dari terjadinya penyerahan Jasa Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/232pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1