User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2329pj.541996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2329/PJ.54/1996

                            TENTANG

              WEWENANG PENYELESAIAN RESTITUSI PPN ATAS NAMA PT. XYZ 
                  TERHADAP SISA LEBIH BAYAR MASA PAJAK FEBRUARI 1995 
         YANG DIMINTA UNTUK DIKOMPENSASIKAN PADA MASA PAJAK DITERIMANYA SKPLB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, perlu kami sampaikan 
bahwa sisa kelebihan pajak yang menurut ketentuan harus dikompensasikan pada Masa Pajak diterimanya 
SKPLB (Masa Juni 1996), merupakan unsur Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak bulan diterimanya 
SKPLB (Juni 1996). Apabila pada masa tersebut terjadi kelebihan Pajak Masukan yang diterima dan diminta 
restitusi, diselesaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 
1996.

Mengingat sejak tanggal 1 Maret 1995 PT. XYZ sudah pindah dari KPP Masuk Bursa dan terdaftar sebagai PKP 
pada KPP Purwakarta maka dengan surat kami No. S-1407/PJ.54/1996 tanggal 17 Juni 1996 telah diberikan 
penegasan bahwa permohonan restitusi PPN Masa Pajak Januari 1995 dan Februari 1995 diselesaikan oleh KPP 
Masuk Bursa. Dengan demikian apabila dari permohonan restitusi untuk Masa Pajak Januari 1995 dan Februari 
1995 tersebut masih terdapat sisa pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, maka 
penyelesaiannya dilakukan oleh KPP Purwakarta tempat PKP tersebut terdaftar sejak 1 Maret 1995.

Untuk kelancaran proses pemberian restitusi oleh KPP Purwakarta agar berkas PPN PKP tersebut dikirimkan ke 
KPP Purwakarta.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO 
peraturan/sdp/2329pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1