peraturan:sdp:2329pj.541996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2329/PJ.54/1996 TENTANG WEWENANG PENYELESAIAN RESTITUSI PPN ATAS NAMA PT. XYZ TERHADAP SISA LEBIH BAYAR MASA PAJAK FEBRUARI 1995 YANG DIMINTA UNTUK DIKOMPENSASIKAN PADA MASA PAJAK DITERIMANYA SKPLB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa sisa kelebihan pajak yang menurut ketentuan harus dikompensasikan pada Masa Pajak diterimanya SKPLB (Masa Juni 1996), merupakan unsur Pajak Masukan pada SPT Masa PPN Masa Pajak bulan diterimanya SKPLB (Juni 1996). Apabila pada masa tersebut terjadi kelebihan Pajak Masukan yang diterima dan diminta restitusi, diselesaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996. Mengingat sejak tanggal 1 Maret 1995 PT. XYZ sudah pindah dari KPP Masuk Bursa dan terdaftar sebagai PKP pada KPP Purwakarta maka dengan surat kami No. S-1407/PJ.54/1996 tanggal 17 Juni 1996 telah diberikan penegasan bahwa permohonan restitusi PPN Masa Pajak Januari 1995 dan Februari 1995 diselesaikan oleh KPP Masuk Bursa. Dengan demikian apabila dari permohonan restitusi untuk Masa Pajak Januari 1995 dan Februari 1995 tersebut masih terdapat sisa pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, maka penyelesaiannya dilakukan oleh KPP Purwakarta tempat PKP tersebut terdaftar sejak 1 Maret 1995. Untuk kelancaran proses pemberian restitusi oleh KPP Purwakarta agar berkas PPN PKP tersebut dikirimkan ke KPP Purwakarta. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2329pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1