User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2328pj.541996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2328/PJ.54/1996

                            TENTANG

                        PERMOHONAN PENEGASAN RESTITUSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 26 Juli 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 1 huruf f Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan 
    penyerahan BKP antar cabang terutang PPN, sehingga atas penyerahan BKP dari unit produksi 
    di Mojokerto ke kantor pusat Saudara di Jakarta dipungut PPN. Apabila mekanisme tersebut diikuti, 
    maka permohonan restitusi PPN yang Saudara ajukan tidak akan terganggu karena bagi produksi 
    Saudara di Mojokerto PPN tersebut akan menjadi Pajak Keluaran sedang bagi kantor pusat Saudara 
    di Jakarta PPN tersebut akan menjadi Pajak Masukan, sehingga Saudara dapat meminta restitusi atas 
    ekspor BKP tersebut melalui KPP PMA tempat kantor pusat Saudara di Jakarta terdaftar sebagai PKP.

2.  Memperhatikan bahwa penyerahan ekspor BKP dimaksud terjadi pada tahun 1993, yaitu sebelum 
    berlakunya Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, dan mengingat pula bahwa dalam rangka pemenuhan 
    kewajiban Pajak Penghasilan, laporan keuangan unit produksi Saudara di Mojokerto merupakan 
    bagian dari laporan keuangan secara keseluruhan yang disampaikan oleh kantor pusat Saudara 
    di Jakarta, maka PEB dengan menggunakan indentitas kantor pusat Saudara di Jakarta dapat 
    diperlakukan sebagai PEB oleh unit produksi Saudara di Mojokerto dengan syarat:
    a)  BKP yang di eskpor oleh kantor pusat Saudara di Jakarta sebagaimana tercantum dalam PEB 
        tersebut adalah BKP sebagaimana tercatat oleh unit Saudara di Mojokerto.
    b)  Dapat dibuktikan bahwa PPN Masukan atas BKP yang dieskpor oleh kantor Saudara di Jakarta 
        adalah PPN yang dibayar atas perolehan BKP yang dieskpor tersebut dan belum pernah 
        diminta restitusi atau dibebankan sebagai biaya atau kapitalisasi.
    c)  Kepada KPP Mojokerto harus diserahkan laporan keuangan perusahaan sehingga kelihatan 
        dengan jelas baik dilihat dari arus uang maupun arus barang bahwa BKP yang dieskpor 
        adalah BKP yang diproduksi oleh unit Saudara di Mojokerto.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2328pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1