peraturan:sdp:2326pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2326/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DAN JASA PERSEWAAN GEDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Juli 1996, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu meliputi : a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; b. jasa di bidang pelayanan sosial; c. jasa di bidang pengiriman surat; d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; e. jasa di bidang keagamaan; f. jasa di bidang pendidikan; g. jasa di bidang kesenian; h. jasa di bidang penyiaran; i. jasa di bidang angkutan umum; j. jasa di bidang tenaga kerja; k. jasa di bidang perhotelan; l. jasa di bidang telekomunikasi. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, tidak dikenakan PPN. 3 Pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 telah ditegaskan bahwa jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 4. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa : a. Dalam SIUP dicantumkan bahwa jenis usaha Saudara adalah jasa transportasi angkutan barang dengan menggunakan kendaraan berplat dasar nomor polisi dengan warna hitam. b. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang real estate pembangunan gedung, dan sebelum gedung tersebut terjual, disewakan kepada pihak lain. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai 3 dan memperhatikan penjelasan pada butir 4, maka : 5.1. Jasa angkutan transportasi barang sebagaimana dimaksud pada butir 4.a. tersebut di atas tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas, maka atas penyerahannya terutang PPN sebesar 10% dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta. 5.2. Jasa persewaan gedung sebagaimana dimaksud pada butir 4.b. di atas, tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka atas penyerahannya terutang PPN sebesar 10% dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2326pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1