User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2325pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2325/PJ.532/1996

                            TENTANG

                PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 24 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan bahwa :

1.  Berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 
    tanggal 7 Mei 1996, PPN atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal penyeberangan, 
    kapal pandu, kapal tunda, kapal untuk menangkap ikan dan segala jenis kapal yang digunakan untuk 
    kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan 
    ditanggung Pemerintah.

2.  Berdasarkan pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan ini 
    mulai berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996.

3.  Setelah memperhatikan dan mempelajari pendapat Saudara, pada prinsipnya kami sependapat 
    bahwa :
    3.1.    Atas impor kapal sebelum tanggal 25 Januari 1996 yang akan digunakan untuk kegiatan 
        usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, diperlukan juga jaminan bank/customs bond/
        surety bond untuk PPN impor selain untuk pajak atau pungutan impor lain.

    3.2.    Atas impor kapal (pembuatan PIUD) pada atau setelah tanggal 25 Januari 1996 yang akan 
        digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tidak diperlukan 
        jaminan bank/customs bond/surety bond untuk PPN, karena PPN-nya ditanggung Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2325pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1