peraturan:sdp:2325pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2325/PJ.532/1996 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan bahwa : 1. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, PPN atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal untuk menangkap ikan dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan ditanggung Pemerintah. 2. Berdasarkan pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996. 3. Setelah memperhatikan dan mempelajari pendapat Saudara, pada prinsipnya kami sependapat bahwa : 3.1. Atas impor kapal sebelum tanggal 25 Januari 1996 yang akan digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, diperlukan juga jaminan bank/customs bond/ surety bond untuk PPN impor selain untuk pajak atau pungutan impor lain. 3.2. Atas impor kapal (pembuatan PIUD) pada atau setelah tanggal 25 Januari 1996 yang akan digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tidak diperlukan jaminan bank/customs bond/surety bond untuk PPN, karena PPN-nya ditanggung Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2325pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1