peraturan:sdp:2325pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 November 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2325/PJ.32/1986 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS PENGEMAS/CONTAINER EX. BARANG-BARANG PROJECT-AID DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direksi PLN Pusat tanggal 8 Oktober 1986 Nomor : XXX perihal seperti pada pokok surat di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 14 April 1981 Nomor : S-448/MK.04/1981 dinyatakan bahwa impor barang-barang dalam rangka Project-aid tetap diberikan fasilitas berupa tidak ditagih/dibebaskan pengenaan pajak penjualan yang terhutang. Pembebasan ini bersifat menyeluruh (termasuk pembungkus/pengemas/container-nya). Realisasi pemberian fasilitas dimaksud tercermin dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 25 Maret 1981 Nomor : KEP-427/BC.234/1981. 2. Berhubung penanganan Pajak Penjualan impor sebelum diberlakukannya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka penyelesaian selanjutnya dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan seperti dimaksud pada butir 1 diatas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/2325pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1