peraturan:sdp:2323pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2323/PJ.52/1995
TENTANG
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP - 05/PJ./1995 TANGGAL 26 JANUARI 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995 tentang
Faktur Pajak Sederhana menyatakan bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat dibuat oleh PKP yang
melakukan penyerahan BKP/JKP secara langsung kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/
atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
2. Sesuai ketentuan tersebut maka pihak yang menentukan jenis Faktur Pajak yang akan diterbitkan
adalah pihak yang mengeluarkan BKP/JKP dengan memperhatikan identitas pembeli atau penerima
BKP/JKP, bukan atas permintaan penerima BKP/JKP.
Dengan demikian, maka apabila PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP mengetahui identitas lengkap
penerima BKP/JKP, harus membuat Faktur Pajak Standar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2323pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1