peraturan:sdp:231pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 231/PJ.53/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Desember 1995 perihal PPN jasa di bidang angkutan umum, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/94 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 dibebaskan dari pengenaan PPN, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Jasa angkutan di darat yang digunakan Perum Perhutani adalah Jasa Kena Pajak, sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2. 4.2. Apabila pengusaha angkutan di darat tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada butir 3, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud pada butir 4.1. oleh Pengusaha Kecil tidak terutang PPN, sepanjang Pengusaha Kecil tidak memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/231pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1