User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:231pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 231/PJ.53/1996

                            TENTANG

                PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Desember 1995 perihal PPN jasa di bidang 
angkutan umum, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, 
    maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan 
    mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat 
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan 
    bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Berdasarkan pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/94 tanggal 29 Desember 
    1994, Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa 
    Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 dibebaskan dari 
    pengenaan PPN, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena 
    Pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Jasa angkutan di darat yang digunakan Perum Perhutani adalah Jasa Kena Pajak, sepanjang 
        tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dengan 
        ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2.

    4.2.    Apabila pengusaha angkutan di darat tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil 
        sebagaimana dimaksud pada butir 3, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud pada 
        butir 4.1. oleh Pengusaha Kecil tidak terutang PPN, sepanjang Pengusaha Kecil tidak memilih 
        untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/231pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1