peraturan:sdp:231pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 231/PJ.51/2006 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx perihal Permohonan Penegasan Mengenai PPN Penjualan Energi Listrik ke PT (Persero) PLN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan bahwa : a. PT ABC adalah sebuah perusahaan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan melakukan penyerahan listrik kepada PT DEF. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan mengenai Fasilitas PPN dengan penyerahan listrik yang Saudara lakukan kepada PT DEF. 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 , bahwa listrik tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Disebabkan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta aturan pelaksanaannya diatur antara lain bahwa : a. Listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt termasuk Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis. b. Atas penyerahan listrik sebagaimana dimaksud di atas dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Untuk menghindari timbulnya beban administrasi yang tidak perlu maka perusahaan Listrik yang hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas untuk sementara tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa : a. Atas penyerahan listrik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas yang dilakukan PT. ABC kepda PT DEF dibebaskan dari pengenaan PPN. b. Apabila PT. ABC dalam usahanya semata-mata hanya melakukan penyerahan listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka PT. ABC tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Menteng Tiga.
peraturan/sdp/231pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1