peraturan:sdp:231pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 231/PJ.51/2002 TENTANG PENEGASAN TENTANG BEBAS PPN ATAS IMPOR KAPAS BERUPA GRANT AID/HIBAH DARI PEMERINTAH JEPANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2002 hal Penegasan tentang bebas PPN atas impor kapas berupa Grant Aid/Hibah dari Pemerintah Jepang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Pemerintah Indonesia mendapatkan "Non Project Type Grant Aid" dari Pemerintah Jepang melalui koordinasi Bappenas senilai Y 2.500.000.000, yang tertuang dalam "Exchange ot Note" tanggal 21 Maret 2001. b. Bappenas bermaksud memanfaatkan sebagian dana tersebut untuk mengimpor bahan baku kapas sebanyak 9.600.000 dari USA dan Australia. c. Atas usul Kantor Menteri Negara dan Pengusaha Kecil Menengah, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) ditunjuk sebagai pelaksana dari impor kapas tersebut. d. Saudara mohon penegasan mengenai pembebasan PPN atas impor kapas tersebut. e. Saudara juga menginformasikan bahwa sampai saat ini impor kapas masih digolongkan yang dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Dana Hibah Non-Project Grant Aid Assistance 2000 diketahui antara lain : a. Pihak-pihak yang terlibat adalah : 1) Bappenas sebagai PIHAK PERTAMA. 2) Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) sebagai PIHAK KEDUA. 3) Menteri Negara dan Pengusaha Kecil Menengah sebagai PIHAK KETIGA. b. Pemerintah Jepang pada tahun anggaran 2000/2001 memberikan hibah dalam bentuk Non Project Grant Aid sebesar Y 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta yen) untuk selanjutnya disebut "hibah" kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung neraca pembayaran luar negeri sesuai dengan Exchange of Note tanggal 21 Maret 2001 untuk selanjutnya disebut "Exchange Note". c. PIHAK PERTAMA bermaksud memanfaatkan dana hibah tersebut untuk mengimpor barang yang diusulkan PIHAK KETIGA dan PIHAK KETIGA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai pengguna (End User) sesuai dengan Minutes of Discussion on implementation of the Japan's Non Project Grant Aid 2000 for the Government of Indonesia tanggal 13 November 2001. PIHAK KEDUA menyetujui melaksanakan pengaturan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam perjanjian. d. PIHAK PERTAMA bermaksud memanfaatkan sebagian dana hibah maksimal $4.771.500 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dolar amerika serikat) tersebut untuk mengimpor bahan baku kapas yang untuk selanjutnya disebut "barang" yang diusulkan PIHAK KETIGA selanjutnya digunakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk melaksanakan pengaturan sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam perjanjian. e. PIHAK PERTAMA mengimpor barang yang dipesan PIHAK KEDUA sebagaimana diuraikan pada kontrak pengadaan (Purchase Contract) No XXX tanggal 26 November 2001 untuk pembelian bahan baku kapas antara ABC yang mewakili PIHAK PERTAMA dengan XYZ selanjutnya disebut Purchase Contract. f. PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual barang sebagaimana tercantum dalam Purchase Contract No XXX kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menjual barang dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian. g. Ruang lingkup Perjanjian penjualan dan pembelian barang berupa bahan baku kapas senilai $4.771.500 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dolar Amerika serikat) sebagaimana tercantum dalam Purchase Contract dan Minutes of Discussion on Implementation of Japan's NPAG 2000 yang diimpor dengan menggunakan dana hibah Non Project Grant Assistance 2000. 3. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.04/2000 tanggal 20 November 2000 menyebutkan bahwa : a. Pasal 1 huruf a Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA) b. Pasal 1 huruf d Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. c. Pasal 1 huruf e Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sub-sidiary Loan Agreement (SLA) adalah perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan dengan BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step loan). 5. Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk menetapkan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah : a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik. b. Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; c. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; d. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; e. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; f. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; g. Peti atau kemasan lainnya yang berisi jenasah atau abu jenasah; h. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; i. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkutan, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; j. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; k. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa : a. Impor bahan baku kapas sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 dilakukan tidak dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 4 diatas. b. Impor bahan baku kapas tersebut diatas juga tidak termasuk barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam butir 5. c. PPN yang terutang atas impor bahan baku kapas tersebut diatas tetap harus dibayar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/231pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1