User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:231pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 Maret 2002 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 231/PJ.51/2002

                            TENTANG

PENEGASAN TENTANG BEBAS PPN ATAS IMPOR KAPAS BERUPA GRANT AID/HIBAH DARI PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 31 Januari 2002 hal Penegasan tentang bebas PPN 
atas impor kapas berupa Grant Aid/Hibah dari Pemerintah Jepang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Pemerintah Indonesia mendapatkan "Non Project Type Grant Aid" dari Pemerintah Jepang 
        melalui koordinasi Bappenas senilai Y 2.500.000.000, yang tertuang dalam "Exchange ot 
        Note" tanggal 21 Maret 2001.
    b.  Bappenas bermaksud memanfaatkan sebagian dana tersebut untuk mengimpor bahan baku 
        kapas sebanyak 9.600.000 dari USA dan Australia.
    c.  Atas usul Kantor Menteri Negara dan Pengusaha Kecil Menengah, Gabungan Koperasi Batik 
        Indonesia (GKBI) ditunjuk sebagai pelaksana dari impor kapas tersebut.
    d.  Saudara mohon penegasan mengenai pembebasan PPN atas impor kapas tersebut.
    e.  Saudara juga menginformasikan bahwa sampai saat ini impor kapas masih digolongkan yang 
        dibebaskan dari Bea Masuk.

2.  Berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Dana Hibah Non-Project Grant Aid Assistance 2000 diketahui 
    antara lain :
    a.  Pihak-pihak yang terlibat adalah :
        1)  Bappenas sebagai PIHAK PERTAMA.
        2)  Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) sebagai PIHAK KEDUA.
        3)  Menteri Negara dan Pengusaha Kecil Menengah sebagai PIHAK KETIGA.
    b.  Pemerintah Jepang pada tahun anggaran 2000/2001 memberikan hibah dalam bentuk Non 
        Project Grant Aid sebesar Y 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta yen) untuk selanjutnya 
        disebut "hibah" kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung neraca pembayaran luar 
        negeri sesuai dengan Exchange of Note tanggal 21 Maret 2001 untuk selanjutnya disebut 
        "Exchange Note".
    c.  PIHAK PERTAMA bermaksud memanfaatkan dana hibah tersebut untuk mengimpor barang 
        yang diusulkan PIHAK KETIGA dan PIHAK KETIGA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai pengguna 
        (End User) sesuai dengan Minutes of Discussion on implementation of the Japan's Non Project 
        Grant Aid 2000 for the Government of Indonesia tanggal 13 November 2001. PIHAK KEDUA 
        menyetujui melaksanakan pengaturan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan 
        sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
    d.  PIHAK PERTAMA bermaksud memanfaatkan sebagian dana hibah maksimal $4.771.500 
        (empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dolar amerika serikat) tersebut untuk 
        mengimpor bahan baku kapas yang untuk selanjutnya disebut "barang" yang diusulkan PIHAK 
        KETIGA selanjutnya digunakan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk 
        melaksanakan pengaturan sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum 
        dalam perjanjian.
    e.  PIHAK PERTAMA mengimpor barang yang dipesan PIHAK KEDUA sebagaimana diuraikan pada 
        kontrak pengadaan (Purchase Contract) No XXX tanggal 26 November 2001 untuk pembelian 
        bahan baku kapas antara ABC yang mewakili PIHAK PERTAMA dengan XYZ selanjutnya 
        disebut Purchase Contract.
    f.  PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual barang sebagaimana tercantum dalam Purchase 
        Contract No XXX kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menjual barang dari 
        PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam perjanjian.
    g.  Ruang lingkup Perjanjian
        penjualan dan pembelian barang berupa bahan baku kapas senilai $4.771.500 (empat juta 
        tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dolar Amerika serikat) sebagaimana tercantum 
        dalam Purchase Contract dan Minutes of Discussion on Implementation of Japan's NPAG 2000 
        yang diimpor dengan menggunakan dana hibah Non Project Grant Assistance 2000.

3.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 menetapkan 
    bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 
    1 April 1995 atas impor dan penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.04/2000 
    tanggal 20 November 2000 menyebutkan bahwa :
    a.  Pasal 1 huruf a
        Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau 
        dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
        Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA)
    b.  Pasal 1 huruf d
        Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen rencana anggaran tahunan 
        proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan Proyek (DIPP), Surat Pengesahan 
        Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian 
        Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian 
        Penerusan Pinjaman Luar Negeri (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen 
        lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
    c.  Pasal 1 huruf e
        Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) atau Sub-sidiary Loan Agreement (SLA) adalah 
        perjanjian penerusan pinjaman antara Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan dengan 
        BUMN/BUMD/PEMDA sehubungan dengan proyek yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/PEMDA 
        dan dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan (two step 
        loan).

5.  Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang 
    Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk menetapkan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah adalah :
    a.  barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia 
        berdasarkan azas timbal balik.
    b.  Barang untuk keperluan badan international yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah 
        Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor 
        Indonesia;
    c.  Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
    d.  Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka 
        untuk umum;
    e.  Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
    f.  Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
    g.  Peti atau kemasan lainnya yang berisi jenasah atau abu jenasah;
    h.  Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri mahasiswa yang belajar 
        di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota 
        Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) 
        tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi 
        dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
    i.  Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkutan, pelintas batas, dan barang kiriman 
        sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
    j.  Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk 
        kepentingan umum;
    k.  Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan 
        dan keamanan negara.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Impor bahan baku kapas sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 dilakukan tidak dalam 
        rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 4 diatas.
    b.  Impor bahan baku kapas tersebut diatas juga tidak termasuk barang yang diimpor  
        sebagaimana dimaksud dalam butir 5.
    c.  PPN yang terutang atas impor bahan baku kapas tersebut diatas tetap harus dibayar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/231pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1