peraturan:sdp:231pj.412004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 231/PJ.41/2004 TENTANG FORMULIR LP2P TAHUN 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Terlampir disampaikan kepada Saudara, contoh Formulir Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) untuk Tahun 2004 dan petunjuk Pengisiannya yang telah disempurnakan. Demikian untuk dipergunakan. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/231pj.412004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1