User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:231pj.3111996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 231/PJ.311/1996

                            TENTANG

                       PEMBEBASAN PPh ATAS BANTUAN HUKUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pokok permasalahan yang Saudara kemukakan adalah :

    a.  Dalam rangka tercapainya sasaran dan target program pemerintah dibidang hukum yaitu     
        meningkatkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, pemerintah 
        memberikan dana bantuan hukum sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap perkara 
        untuk golongan masyarakat yang kurang mampu yang akan berperkara di pengadilan.

    b.  Dana bantuan tersebut bukan merupakan penghasilan pengacara/pembela/penasehat hukum, 
        melainkan bantuan pemerintah bagi golongan masyarakat yang kurang mampu yang akan 
        berperkara di pengadilan.

    c.  Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman 
        di daerah, ternyata dana bantuan tersebut dikenakan PPh, sehingga dana bantuan tersebut 
        menjadi kecil dan menimbulkan keengganan pengacara/pembela untuk memanfaatkan dan 
        mendampingi masyarakat yang kurang mampu tersebut.

    d.  Saudara mengajukan usul agar atas dana bantuan hukum dari pemerintah untuk golongan 
        masyarakat kurang mampu yang akan berperkara di pengadilan dapat dibebaskan PPh.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan 
    ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari 
    luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang 
    bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk penggantian atau imbalan 
    berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, 
    honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali 
    ditentukan lain dalam undang-undang ini.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994, disebutkan bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah bantuan atau 
    sumbangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau 
    penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa bantuan pemerintah berupa dana 
    bantuan hukum kepada golongan masyarakat yang kurang mampu yang akan berperkara di 
    pengadilan bukan merupakan penghasilan. Akan tetapi pada saat bantuan tersebut diterima atau 
    diperoleh pengacara/pembela sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, merupakan penghasilan yang 
    dikenakan Pajak Penghasilan.

    Dengan demikian permohonan Saudara agar atas penerimaan dana bantuan hukum yang diterima 
    pengacara/pembela dibebaskan dari Pajak Penghasilan tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DR. FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/231pj.3111996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1