User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2313pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2313/PJ.53/1995

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN TRAINING DI BIDANG PERBANKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan jasa yang terutang pajak harus 
    memenuhi syarat, yaitu bahwa jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan 
    dilakukan di Dalam Daerah Pabean, dan penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.

2.  Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jis. Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 19 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, menetapkan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, 
    antara lain meliputi :
    a.  Jasa di bidang pendidikan, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa 
        penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

    b.  Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi : jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja 
        sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari 
        tenaga kerja tersebut, dan jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan isi surat Saudara, diberikan 
    penegasan bahwa jasa penyelenggaraan training di bidang perbankan tidak termasuk dalam jenis jasa 
    yang dikecualikan dari pengenaan PPN, namun oleh karena jasa tersebut dilakukan tidak dalam 
    lingkungan perusahaan atau pekerjaan klien Saudara, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2313pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1