peraturan:sdp:2313pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2313/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PENYELENGGARAAN TRAINING DI BIDANG PERBANKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat, yaitu bahwa jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan dilakukan di Dalam Daerah Pabean, dan penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan. 2. Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jis. Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, menetapkan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, antara lain meliputi : a. Jasa di bidang pendidikan, meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. b. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi : jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penegasan bahwa jasa penyelenggaraan training di bidang perbankan tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, namun oleh karena jasa tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan klien Saudara, maka atas penyerahannya tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2313pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1