User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2310pj.7522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2310/PJ.752/2001

                            TENTANG

                     PENAGIHAN PAJAK TERHADAP SKPKB HASIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan data dari beberapa KPP atas SKPKB dari hasil pemeriksaan Wajib Pajak pada saat closing 
conference (pembahasan akhir) menyatakan setuju namun pada waktunya ternyata Wajib Pajak yang 
bersangkutan belum/tidak melunasinya. Guna mengantisipasi hal tersebut diperlukan upaya-upaya yang lebih 
intensif untuk kelancaran penagihan pajak.

Oleh karena itu perlu dilakukan kerja sama antara KPP dengan Karikpa, antara lain :
1.  Kepala KPP memberikan informasi kepada Kepala Karikpa mengenai SKPKB dari hasil pemeriksaan 
    yang Wajib Pajak menyatakan setuju namun belum/tidak dilunasi pada waktunya oleh Wajib Pajak 
    bersangkutan sesuai hasil pembahasan akhir (closing conference).

2.  Berdasarkan butir 1 di atas Pemeriksa menghubungi Wajib Pajak untuk meminta segera melunasinya.
    Apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasinya maka Kepala KPP segera melaksanakan tindakan 
    penagihan aktif.

3.  Para Kepala Kanwil diminta mengawasi guna kelancaran pelaksanaan penagihannya.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR

ttd,

GUNADI
peraturan/sdp/2310pj.7522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1