peraturan:sdp:2310pj.7522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2310/PJ.752/2001 TENTANG PENAGIHAN PAJAK TERHADAP SKPKB HASIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan data dari beberapa KPP atas SKPKB dari hasil pemeriksaan Wajib Pajak pada saat closing conference (pembahasan akhir) menyatakan setuju namun pada waktunya ternyata Wajib Pajak yang bersangkutan belum/tidak melunasinya. Guna mengantisipasi hal tersebut diperlukan upaya-upaya yang lebih intensif untuk kelancaran penagihan pajak. Oleh karena itu perlu dilakukan kerja sama antara KPP dengan Karikpa, antara lain : 1. Kepala KPP memberikan informasi kepada Kepala Karikpa mengenai SKPKB dari hasil pemeriksaan yang Wajib Pajak menyatakan setuju namun belum/tidak dilunasi pada waktunya oleh Wajib Pajak bersangkutan sesuai hasil pembahasan akhir (closing conference). 2. Berdasarkan butir 1 di atas Pemeriksa menghubungi Wajib Pajak untuk meminta segera melunasinya. Apabila Wajib Pajak tetap tidak melunasinya maka Kepala KPP segera melaksanakan tindakan penagihan aktif. 3. Para Kepala Kanwil diminta mengawasi guna kelancaran pelaksanaan penagihannya. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR ttd, GUNADI
peraturan/sdp/2310pj.7522001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1