User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:230pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 230/PJ.53/2002 

                            TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 22 Januari 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dapat diketahui bahwa :
    a.  Dalam rangka peningkatan kesejahteraan karyawan, Direktorat Jenderal Bina Pangan 
        Produksi Tanaman Pangan bekerja sama dengan Perum Perumnas membangun perumahan 
        bagi karyawan terutama pegawai golongan rendah dengan Type rumah terdiri dari RSS 21/90 
        sebanyak 42 unit, RS 36/90 sebanyak 185 unit, RS 36/90 sebanyak 98 unit, dan RS 36/200 
        sebanyak 12 unit;
    b.  Sampai saat ini proses pembangunannya sudah mendekati selesai, bahkan sebagian 
        karyawan telah menyetor uang muka dan biaya persiapan lainnya ke pihak Perumnas;
    c.  Saudara mendapat informasi bahwa rumah-rumah tersebut di atas tidak termasuk dalam 
        kategori rumah yang kredit pemilikannya mendapat subsidi dan tidak termasuk yang 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    d.  Mengingat keterbatasan kemampuan karyawan pada umumnya akan sangat berat apabila 
        harus membayar biaya tambahan sebagai akibat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan 
        Surat Perjanjian Kerjasama dengan Perum Perumnas ditandatangani sebelum Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 dikeluarkan, Saudara mengajukan permohonan 
        agar kepada calon pembeli rumah tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tanggal 1 Oktober 2001, antara 
    lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 1 Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah rumah dengan 
        jenis/type T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan 
        bersubsidi untuk pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana 
        diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 172/KPTS/M/2001.
    b.  Pasal 2, atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun 
        Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan karena perolehan rumah type RSS 21/90, RS 36/90, RSS 36/90 dan RS 36/200 tersebut 
    tidak dibiayai melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi dan diserahkan kepada karyawan pada atau 
    setelah tanggal 1 Oktober 2001, maka atas penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/230pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1