User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:230pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 230/PJ.53/1996

                            TENTANG

                  PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Februari 1995, perihal pengenaan PPN, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, 
    maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan 
    mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat 
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan 
    bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara berikut 
    lampirannya, diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Jasa angkutan barang di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi 
        ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan 
        tersebut pada butir 1 dan 2.

    3.2.    Jasa angkutan barang dengan truk yang dilakukan oleh CV. XYZ atau perusahaan lainnya, 
        adalah Jasa Kena Pajak (JKP), sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan 
        umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2. Dalam 
        hal demikian, CV. XYZ dan perusahaan lainnya tersebut, wajib melaporkan usahanya ke KPP 
        setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan melaksanakan 
        kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    3.3.    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah Penggantian, yaitu jumlah ongkos angkut yang 
        seharusnya dibayar oleh Penerima JKP/Pengguna jasa angkutan.

    3.4.    PPN terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari DPP dimaksud pada butir 3.3.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/230pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1