peraturan:sdp:230pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 230/PJ.53/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Februari 1995, perihal pengenaan PPN, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara berikut lampirannya, diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Jasa angkutan barang di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2. 3.2. Jasa angkutan barang dengan truk yang dilakukan oleh CV. XYZ atau perusahaan lainnya, adalah Jasa Kena Pajak (JKP), sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2. Dalam hal demikian, CV. XYZ dan perusahaan lainnya tersebut, wajib melaporkan usahanya ke KPP setempat untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah Penggantian, yaitu jumlah ongkos angkut yang seharusnya dibayar oleh Penerima JKP/Pengguna jasa angkutan. 3.4. PPN terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari DPP dimaksud pada butir 3.3. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/230pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1