peraturan:sdp:230pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 230/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BKP ANTAR DEPO DALAM WILAYAH KERJA KPP YANG SAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal 23 Februari 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa : Saudara : Nama : PT ABC NPWP : xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx Memohon penegasan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antar depo dalam wilayah kerja KPP yang sama sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 tentang perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa : 1. Pasal 1A ayat (1) huruf f menjelaskan bahwa Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. 2. Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menjelaskan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. b. Sesuai butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Perusahaan yang mempunyai cabang-cabang mengatur bahwa apabila terjadi penyerahan antar unit atau antar devisi atau antar bagian dalam satu perusahaan tersebut berada dalam satu wilayah kerja KPP, serta pengusaha yang bersangkutan tidak meminta untuk mendapat Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sendiri-sendiri untuk setiap tempat pajak terutang dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut, maka penyerahan Barang Kena Pajak antar devisi, unit atau bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan yang dikenakan pajak. 3. Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak antar depo dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama bukan merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang depo yang berada dalam satu wilayah kerja KPP tersebut hanya memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/230pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1