User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:230pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 230/PJ.52/2005

                             TENTANG

   PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENYERAHAN BKP ANTAR DEPO DALAM WILAYAH KERJA KPP YANG SAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal 23 Februari 2005 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat bahwa :
    Saudara :
    Nama        :   PT ABC
    NPWP        :   xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
    Memohon penegasan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) antar depo dalam wilayah kerja KPP
    yang sama sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 tentang 
    perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut di atas adalah
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa :
        1.  Pasal 1A ayat (1) huruf f menjelaskan bahwa Yang termasuk dalam pengertian
            penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke
            Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.
        2.  Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
            penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
            Pengusaha.
        3.  Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menjelaskan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak 
            mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu 
            Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang 
            tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha 
            sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat 
            kegiatan usahanya.
    b.  Sesuai butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Perusahaan yang mempunyai cabang-cabang 
        mengatur bahwa apabila terjadi penyerahan antar unit atau antar devisi atau antar bagian 
        dalam satu perusahaan tersebut berada dalam satu wilayah kerja KPP, serta pengusaha yang 
        bersangkutan tidak meminta untuk mendapat Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 
        sendiri-sendiri untuk setiap tempat pajak terutang dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan 
        Pajak yang sama tersebut, maka penyerahan Barang Kena Pajak antar devisi, unit atau
        bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan yang dikenakan pajak.

3.  Berdasarkan hal-hal diatas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa 
    penyerahan Barang Kena Pajak antar depo dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama
    bukan merupakan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang depo yang berada 
    dalam satu wilayah kerja KPP tersebut hanya memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena 
    Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/230pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1