User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:230pj.4311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 230/PJ.431/1997

                            TENTANG

          PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1997 perihal permohonan izin sentralisasi PPh Pasal 21,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan data yang Saudara sampaikan diketahui bahwa PT. XYZ:
    -   memakai peralatan komputer dalam menghitung gaji dan PPh Pasal 21 untuk seluruh 
        karyawannya;
    -   tidak menempatkan pegawai yang secara khusus menghitung gaji dan PPh Pasal 21 di lokasi 
        usahanya di Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan atau dengan kata lain tidak terdapat 
        administrasi penggajian atau pemotongan PPh Pasal 21 di lokasi usaha tersebut;
    -   melakukan penggajian dengan mentransfer gaji melalui bank kepada masing-masing 
        karyawan.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-48/PJ.43/95 tanggal 30 Oktober 1995 serta 
    mengingat penjelasan pada butir 1 di atas, maka permohonan Saudara untuk melaksanakan 
    pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 para karyawan PT. XYZ di lokasi usaha 
    sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman 
    Modal Asing dapat kami setujui.

3.  Dalam jangka waktu 3 bulan setelah tahun takwim berakhir, Kantor Pusat PT.XYZ (NPWP : 
    X.XXX.XXX.X-XXX) diwajibkan untuk :
    a.  Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing daftar nama para pegawai 
        tetap yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah pegawai 
        tetap yang penghasilannya tidak melampaui PTKP secara terpisah masing-  masing untuk para 
        pegawai tetap yang ditugaskan di Kantor Pusat PT. XYZ dan untuk para pegawai tetap yang 
        ditugaskan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1, dengan menggunakan 
        Formulir 1721-A bersama-sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.

    b.  Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Palopo daftar nama para pegawai tetap yang 
        penghasilannya di atas PTKP dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melampaui 
        PTKP, khusus untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di lokasi usaha sebagaimana 
        tersebut pada butir 1, dengan menggunakan Formulir 1721-A.

4.  Jika dikemudian hari ternyata di lokasi usaha PT.XYZ di Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan 
    terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji/upah, maka persetujuan ini kami tarik kembali.

    Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPh

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/230pj.4311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1