peraturan:sdp:230pj.4311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 230/PJ.431/1997 TENTANG PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 SECARA TERPUSAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1997 perihal permohonan izin sentralisasi PPh Pasal 21, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan data yang Saudara sampaikan diketahui bahwa PT. XYZ: - memakai peralatan komputer dalam menghitung gaji dan PPh Pasal 21 untuk seluruh karyawannya; - tidak menempatkan pegawai yang secara khusus menghitung gaji dan PPh Pasal 21 di lokasi usahanya di Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan atau dengan kata lain tidak terdapat administrasi penggajian atau pemotongan PPh Pasal 21 di lokasi usaha tersebut; - melakukan penggajian dengan mentransfer gaji melalui bank kepada masing-masing karyawan. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-48/PJ.43/95 tanggal 30 Oktober 1995 serta mengingat penjelasan pada butir 1 di atas, maka permohonan Saudara untuk melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 para karyawan PT. XYZ di lokasi usaha sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas, secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing dapat kami setujui. 3. Dalam jangka waktu 3 bulan setelah tahun takwim berakhir, Kantor Pusat PT.XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) diwajibkan untuk : a. Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing daftar nama para pegawai tetap yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melampaui PTKP secara terpisah masing- masing untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di Kantor Pusat PT. XYZ dan untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1, dengan menggunakan Formulir 1721-A bersama-sama dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya. b. Menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Palopo daftar nama para pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melampaui PTKP, khusus untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di lokasi usaha sebagaimana tersebut pada butir 1, dengan menggunakan Formulir 1721-A. 4. Jika dikemudian hari ternyata di lokasi usaha PT.XYZ di Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji/upah, maka persetujuan ini kami tarik kembali. Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPh ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/230pj.4311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1