User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:230pj.412004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Agustus 2004 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 230/PJ.41/2004

                             TENTANG

                 PENGAMANAN PENERIMAAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak Penghasilan tahun 2004 khususnya penerimaan dari PPh
Orang Pribadi, dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan upaya-upaya
sebagai berikut :

1.  Penggalian potensi penerimaan dari PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan melalui
    langkah-langkah sebagai berikut :
    a.  Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final atas Pengalihan Hak
        atas Tanah dan atau Bangunan yang tidak sepenuhya dibayar atau kurang dibayar dengan
        memanfaatkan data transaksi jual-beli/pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan 
        terutama dengan melakukan ekualisasi data dasar pengenaan STB dan SKBKB BPHTB.
    b.  Agar hal tersebut dapat dilakukan, kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar 
        berkoordiansi dengan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Notaris
        biasa maupun selaku PPAT, Camat dan Pejabat PPAT lainnya yang berada diwilayahnya.

2.  Intensifikasi penerimaan lainnya melalui :
    a.  Pemantauan atas WP-WP Orang Pribadi sebagai Public Figure misalnya calon Presiden/Wakil
        Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota/Bupati, anggota DPR/DPRD, dan lain sebagainya
        dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
    b.  Pemantauan dan pengawasan terhadap WP-WP Orang Pribadi sebagai berikut :
        -   Orang Pribadi yang mengadakan acara-acara/kegiatan yang termasuk mewah
            seperti pesta-pesta pernikahan yang dilakukan digedung/tempat mewah seperti
            hotel, balai sidang, auditorium dan lain sebagainya;
        -   member/keanggotaan golf;
        -   Pemilik rumah mewah/vila mewah/kondominium/apartemen. Untuk itu diinstruksikan
            para Kepala KPP agar berkoordinasi dengan KPPBB di wilayahnya masing-masing untuk
            mendapatkan data yang berkaitan dengan hal tersebut terutama dengan menceknya 
            dalam buku 3, 4, dan 5;
        -   Dokter yang melakukan praktek di rumah atau memiliki tempat praktek sendiri;
        -   Pemilik mobil mewah & motor besar;
        -   Orang pribadi yang membayar tagihan telepon di atas Rp. 1.000.000,00 (satu juta
            rupiah) sebulan;
        -   Orang Pribadi yang berlangganan listrik dengan daya di atas 3,5 kVA;
    c.  Peningkatan pengawasan angsuran masa PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang angsurannya
        termasuk kecil tetapi potensial dan dalam dua tahun terakhir ini tidak mengalami kenaikan
        yang berarti.
    Terhadap WP tersebut agar diteliti kewajaran pembayaran pajaknya, menindaklanjuti dengan 
    himbauan agar menyetor pajaknya sesuai kewajaran, dan/atau penerbitan STP sesuai ketentuan yang
    berlaku.

3.  Pengawasan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu khususnya terhadap WP OPPT
    yang potensial, dan bagi WP yang tidak/belum/kurang setor PPh Pasal 25 agar dihimbau untuk segera
    setor dan/atau diterbitkan STP sesuai ketentuan yang berlaku.

4.  Melakukan himbauan terhadap WP Orang Pribadi yang termasuk dalam daftar Wajib Pajak Besar yang
    tidak/belum/kurang menyetor PPh Pasal 25 agar segera menyetor dan/atau menerbitkan STP sesuai
    ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal (sebagai laporan);
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sdp/230pj.412004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:11 by 127.0.0.1