peraturan:sdp:230pj.3121996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 230/PJ.312/1996 TENTANG PENGENAAN PPh ATAS DIVIDEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Salah satu pemegang saham PT Bank XYZ yang tercantum di dalam Anggaran Dasar PT Bank XYZ adalah atas nama A (perorangan). Namun sesungguhnya saham-saham tersebut adalah saham badan/perusahaan milik Assosiasi ABC dan perusahaan-perusahaan anggota Asosiasi yang diatasnamakan A. b. Penghasilan berupa dividen yang diterima atas nama A selanjutnya akan diserahkan kepada Asosiasi ABC dan perusahaan-perusahaan anggota Asosiasi ABC sebagai pemilik/pemegang saham sesungguhnya. c. Mengingat bahwa atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tidak dipotong pajak, Saudara mohon agar penghasilan berupa dividen tersebut dapat dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, disebutkan bahwa yang tidak termasuk objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. 3. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa dividen yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri, kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat dividen yang dibayarkan oleh PT Bank XYZ diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi, yaitu A selaku pemegang saham PT Bank XYZ (dan hal ini tercantum dalam Anggaran Dasar PT Bank XYZ), maka dividen yang diterima atau diperoleh tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Objek Pajak. Oleh karena itu, atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh oleh A terutang PPh Pasal 23 dan PT Bank XYZ selaku pemberi penghasilan atau yang membayarkan dividen kepada A, wajib memotong PPh Pasal 23 atas dividen tersebut sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. Dengan demikian, permohonan Saudara agar atas penghasilan dividen yang diterima dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/230pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1