User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:230pj.3121996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 230/PJ.312/1996

                            TENTANG

                     PENGENAAN PPh ATAS DIVIDEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1996 perihal tersebut pada pokok surat di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Salah satu pemegang saham PT Bank XYZ yang tercantum di dalam Anggaran Dasar 
        PT Bank XYZ adalah atas nama A (perorangan). Namun sesungguhnya saham-saham tersebut 
        adalah saham badan/perusahaan milik Assosiasi ABC dan perusahaan-perusahaan anggota 
        Asosiasi yang diatasnamakan A.

    b.  Penghasilan berupa dividen yang diterima atas nama A selanjutnya akan diserahkan kepada 
        Asosiasi ABC dan perusahaan-perusahaan anggota Asosiasi ABC sebagai pemilik/pemegang 
        saham sesungguhnya.

    c.  Mengingat bahwa atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
        badan tidak dipotong pajak, Saudara mohon agar penghasilan berupa dividen tersebut dapat 
        dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    disebutkan bahwa yang tidak termasuk objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima 
    atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau 
    organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan 
    modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.

3.  Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara 
    lain diatur bahwa atas penghasilan berupa dividen yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak 
    badan dalam negeri, kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib 
    membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat dividen yang dibayarkan 
    oleh PT Bank XYZ diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi, yaitu A selaku pemegang 
    saham PT Bank XYZ (dan hal ini tercantum dalam Anggaran Dasar PT Bank XYZ), maka dividen yang 
    diterima atau diperoleh tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Objek Pajak. Oleh karena 
    itu, atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh oleh A terutang PPh Pasal 23 dan 
    PT Bank XYZ selaku pemberi penghasilan atau yang membayarkan dividen kepada A, wajib 
    memotong PPh Pasal 23 atas dividen tersebut sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

    Dengan demikian, permohonan Saudara agar atas penghasilan dividen yang diterima dibebaskan dari 
    pemotongan PPh Pasal 23, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/230pj.3121996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1