User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2302pj.5311998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2302/PJ.531/1998

                            TENTANG

                    PERLAKUAN PPN TERHADAP THAI AIRWAYS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Berita Faksimil Saudara tanggal 23 September 1998, perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Bahwa jasa penerbangan internasional yang diberikan oleh XYZ Airways di Indonesia adalah termasuk 
    jasa angkutan udara luar negeri.
2.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (2), atas 
    penyerahan jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3.  Berdasarkan hal dan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2, serta memperhatikan isi berita 
    faksimil Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai (VAT) terhadap XYZ Airways yang melayani jalur penerbangan internasional 
    di Indonesia.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2302pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1