peraturan:sdp:2302pj.5311998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2302/PJ.531/1998 TENTANG PERLAKUAN PPN TERHADAP THAI AIRWAYS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Berita Faksimil Saudara tanggal 23 September 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa jasa penerbangan internasional yang diberikan oleh XYZ Airways di Indonesia adalah termasuk jasa angkutan udara luar negeri. 2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Pasal 9 dan Pasal 18 ayat (2), atas penyerahan jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan hal dan ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2, serta memperhatikan isi berita faksimil Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (VAT) terhadap XYZ Airways yang melayani jalur penerbangan internasional di Indonesia. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2302pj.5311998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1