User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2301pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2301/PJ.52/1994

                            TENTANG

         PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR GREETING CARDS, 
                      NON CARDS DAN PUBLICITY MATERIALS OLEH UNICEF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 September 1994 Nomor XXX  kepada Direktur Jenderal Bea dan 
Cukai yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan 
PPh Pasal 22 Impor atas impor greeting cards, non cards dan publicity materials, dengan ini kami sampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Terdapat perjanjian antara UNICEF dan pemerintah RI tanggal 17 Nopember 1966, yang dalam Pasal 
    VII dinyatakan bahwa "tidak dikenakan pajak-pajak dan pungutan lainnya atas penyerahan dan 
    penyediaan perlengkapan yang dilakukan oleh UNICEF sepanjang penyerahan dan penyediaan 
    perlengkapan tersebut digunakan sesuai dengan Rencana Operasi UNICEF".

2.  Ternyata penjualan greeting cards, non cards dan publicity materials tersebut hasilnya dipergunakan 
    untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di dunia, termasuk anak-anak 
    Indonesia.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa atas impor yang dilakukan oleh 
    UNICEF Perwakilan Indonesia berupa :
    -   Nama barang :   4 pallets S.T.C. 142 karton
                    "Greeting cards, non cards dan Publicity Materials"
    -   Nama kapal  :   Equator Ruby 54, dari Singapura
    -   Berat       :   1247 Kg
    -   Ukuran      :   4.000 M3
    -   B/L     :   Freight Links Express Ptd.Ltd.No. JKT 22998-21
    -   Invoice     :   UNICEF GCO Proforma invoice tertanggal 16 Agustus 1994
    -   Jumlah      :   Sin $ 7,247.10
    -   Lokasi      :   KIMS II, Gudang 213
    dapat diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2301pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1