peraturan:sdp:2301pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2301/PJ.52/1994 TENTANG PPN, PPn BM DAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR GREETING CARDS, NON CARDS DAN PUBLICITY MATERIALS OLEH UNICEF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 September 1994 Nomor XXX kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang tembusannya disampaikan kepada kami perihal permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor atas impor greeting cards, non cards dan publicity materials, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Terdapat perjanjian antara UNICEF dan pemerintah RI tanggal 17 Nopember 1966, yang dalam Pasal VII dinyatakan bahwa "tidak dikenakan pajak-pajak dan pungutan lainnya atas penyerahan dan penyediaan perlengkapan yang dilakukan oleh UNICEF sepanjang penyerahan dan penyediaan perlengkapan tersebut digunakan sesuai dengan Rencana Operasi UNICEF". 2. Ternyata penjualan greeting cards, non cards dan publicity materials tersebut hasilnya dipergunakan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di dunia, termasuk anak-anak Indonesia. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas kami berpendapat bahwa atas impor yang dilakukan oleh UNICEF Perwakilan Indonesia berupa : - Nama barang : 4 pallets S.T.C. 142 karton "Greeting cards, non cards dan Publicity Materials" - Nama kapal : Equator Ruby 54, dari Singapura - Berat : 1247 Kg - Ukuran : 4.000 M3 - B/L : Freight Links Express Ptd.Ltd.No. JKT 22998-21 - Invoice : UNICEF GCO Proforma invoice tertanggal 16 Agustus 1994 - Jumlah : Sin $ 7,247.10 - Lokasi : KIMS II, Gudang 213 dapat diberikan fasilitas PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2301pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1