User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:22pj.532006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

    12 Januari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-22/PJ.53/2006

TENTANG

 PERLAKUAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM
                   GEMPA DAN TSUNAMI DI NAD DAN NIAS, SUMUT


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 30 November 2005 hal Permohonan Pembebasan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa dan Tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
 

1.

 Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :

 

a.

ABC merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial berupa pemberian bantuan dan sumbangan baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai, antara lain berupa barang-barang keperluan sehari-hari, pendidikan, perumahan, keagamaan, dan hampir meliputi semua sendi kehidupan masyarakat yang mengalami bencana alam gempa dan tsunami.

 

b.

Tidak lama berselang setelah terjadinya bencana alam gempa tsunami di NAD dan sekitarnya pada akhir tahun 2004 yang lalu, ABC telah berada di lokasi yang terkena dampak bencana untuk memberikan bantuan baik fisik maupun non-fisik antara lain berupa pembangunan perumahan dan fasilitasnya, sarana dan prasarana jalan, kesehatan, perlindungan anak, perlindungan umum, pendidikan, pembebasan tanah, pemberian makanan dan peralatan rumah tangga, peralatan dan perlengkapan keagamaan, pembangunan kembali prasarana publik, serta air dan sanitasi.

 

c.

Dalam perkembangan berikutnya, pelaksanaan proyek bantuan tersebut juga mencakup pembelian bahan atau Barang Kena Pajak dan pengadaan Jasa Kena Pajak, dimana ABC dipungut PPN sebesar 10% dari harga jual atau penggantian.

 

d.

Saudara meminta agar atas pembelian bahan atau Barang Kena Pajak dan pengadaan Jasa Kena Pajak tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**, antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 4 huruf a dan huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

 

b.

Pasal 16B ayat (1) huruf b dan huruf c menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan impor Barang Kena Pajak tertentu.

3.

Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003**, antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

b.

Pasal 2 angka 1 dan angka 4 menyatakan bahwa rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, dan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

c.

Pasal 3 angka 4 menyatakan bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah merupakan Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.

Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, menyatakan bahwa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam.

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **231/KMK.03/2001** tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **616/PMK.03/2004**, antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

 

b.

Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

c.

Pasal 2 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan.

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor **353/KMK.03/2001** tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :

 

a.

Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.

 

b.

Pasal 2 menyatakan bahwa kitab suci adalah kitab suci agama Islam, kitab suci agama Kristen Protestan, kitab suci agama Katolik, kitab suci agama Hindu, kitab suci agama Budha, dan kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh Menteri Agama atau pejabat yang  ditunjuk.

 

c.

Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang agama yang diperlukan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi, pondok pesantren dan sekolah kejuruan, yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.

7.

Pasal 1 angka 5 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor **524/KMK.03/2001** tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **65/PMK.03/2005**, menyatakan bahwa perumahan lainnya adalah bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

8.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

 

a.

Dalam hal Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan dan atau Barang Kena Pajak yang diimpor merupakan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3, butir 5 dan butir 6 di atas, maka atas penyerahan dan atau impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.

 

b.

Dalam hal Barang Kena Pajak yang diimpor oleh ABC adalah makanan, obat-obatan dan  pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan (korban bencana alam), maka atas impor tersebut tidak dipungut PPN.

 

c.

Namun demikian, dalam hal Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada ABC dan atau Barang Kena Pajak yang diimpor oleh ABC adalah Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka atas penyerahan dan atau impor tersebut terutang PPN.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/22pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1