peraturan:sdp:22pj.321988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 22/PJ.32/1988 TENTANG STATUS USAHA JASA SURVEYOR DALAM UNDANG-UNDANG PPN 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Desember 1987 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Usaha jasa surveyor tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Undang-undang PPN 1984 yuncto Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985. 2. Oleh karena itu penyerahan jasa dalam bidang usaha surveyor tidak terutang PPN dan Pengusaha yang melakukan usaha jasa survey perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha tersebut mempunyai usaha lain yang berdasarkan Undang-undang PPN 1984 dikenakan PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. MALIMAR
peraturan/sdp/22pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1