User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:22pj.321988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Januari 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 22/PJ.32/1988

                            TENTANG

         STATUS USAHA JASA SURVEYOR DALAM UNDANG-UNDANG PPN 1984

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Desember 1987 perihal seperti pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Usaha jasa surveyor tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (1) huruf d, Undang-undang PPN 1984 yuncto Pasal 1 huruf h dan Pasal 8 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

2.  Oleh karena itu penyerahan jasa dalam bidang usaha surveyor tidak terutang PPN dan Pengusaha 
    yang melakukan usaha jasa survey perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila 
    Pengusaha tersebut mempunyai usaha lain yang berdasarkan Undang-undang PPN 1984 dikenakan 
    PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs.  MALIMAR
peraturan/sdp/22pj.321988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1