peraturan:sdp:22pj.3211992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 22/PJ.321/1992 TENTANG PPN YANG TERUTANG ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK/UNGGAS DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1 UU PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak terutang PPN. 2. Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 PPN yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, termasuk makanan ternak dan unggas, ditanggung oleh Pemerintah. 3. Sebagaimana telah ditegaskan dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN 98) pengertian makanan ternak/unggas tersebut termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada Pabrikan Makanan Ternak/Unggas atau Peternak. 4. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa usaha Saudara bergerak di bidang usaha memproduksi bahan baku makanan ternak (tepung ikan) yang tidak dijual langsung ke Pabrik makanan ternak/unggas melainkan dijual kepada Pedagang. 5. Berdasarkan Ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan bahan baku makanan ternak/unggas (tepung ikan) oleh CV. XYZ kepada pihak manapun selain kepada Pabrikan makanan Ternak/Unggas atau Peternak, terutang PPN dengan tarif 10%. Demikian untuk Saudara maklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/22pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1