User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:22pj.3211992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 28 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 22/PJ.321/1992

                            TENTANG

          PPN YANG TERUTANG ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK/UNGGAS
                    DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 3 Agustus 1992 perihal tersebut pada pokok surat 
di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1 UU PPN 1984 atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh 
    Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak terutang PPN.

2.      Sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 2 angka 5 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986
    tanggal 9 Mei 1986 PPN yang terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, termasuk
    makanan ternak dan unggas, ditanggung oleh Pemerintah.

3.      Sebagaimana telah ditegaskan dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN 98) pengertian makanan ternak/unggas tersebut 
    termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada Pabrikan 
    Makanan Ternak/Unggas atau Peternak.

4.      Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa usaha Saudara bergerak di bidang 
    usaha memproduksi bahan baku makanan ternak (tepung ikan) yang tidak dijual langsung ke Pabrik 
    makanan ternak/unggas melainkan dijual kepada Pedagang.

5.      Berdasarkan Ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan bahan baku makanan
    ternak/unggas (tepung ikan) oleh CV. XYZ kepada pihak manapun selain kepada Pabrikan makanan 
    Ternak/Unggas atau Peternak, terutang PPN dengan tarif 10%.

Demikian untuk Saudara maklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/22pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1