User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:229pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 229/PJ.53/2006

                             TENTANG

               IZIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS
                  DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal Perpanjangan Izin Pelaksana Pembubuhan Bea
Meterai Lunas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon agar diizinkan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea 
    Meterai     Lunas dengan Teknologi Percetakan dengan melampirkan :
    a.  Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Nomor 
        2/13/KEP.Dir.DpG/2000 tanggal 7 Desember 2000 tentang Penetapan PT ABC sebagai 
        Perusahaan Percetakan Dokumen Sekuriti Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring. 
    b.  Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan 
        Uang Palsu Nomor KEP-180/IX/2005 tanggal 26 September 2005 tentang Pemberian 
        Perpanjangan Izin Operasi di bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas Nama PT ABC.
    c.  Desain tanda Bea Meterai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea 
        Meterai yang dibayar dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai 
        Lunas.

2.  Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000  tentang Pelunasan Bea 
    Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain mengatur bahwa pelunasa Bea Meterai dengan menggunakan
    cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal 
    Pajak.

3.  Berdasarkan butir 2.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan
    Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain diatur bahwa Perusahaan yang akan
    melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah perusahaan
    yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak.

4.  Berdasarkan surat izin nomor SI-159/PJ.53/2005 tanggal 2 Maret 2005 izin PT ABC sebagai pelaksana 
    pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah sejak tanggal 1 November
    2004 dan berakhir tanggal 31 Oktober 2005.

5.  PT ABC baru menyampaikan permohonan perpanjangan izin sebagai pelaksana tanda Bea Meterai 
    Lunas  pada tanggal 2 Maret 2006.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 surat ini dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
    serta hal-hal pada butir 4 dan 5, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Karena keterlambatan dalam pengajuan perpanjangan izin, PT ABC tidak dapat diberikan 
        perpanjangan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas, dan terhitung 
        sejak tanggal 1 November 2005 PT ABC tidak dapat menjadi pelaksana pembubuhan tanda 
        Bea Meterai Lunas.
    b.  PT ABC dapat mengajukan permohonan izin baru sebagai perusahaan pelaksana pembubuhan
        tanda Bea Meterai Lunas kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan kelengkapan 
        persyaratannya.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/229pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1