peraturan:sdp:229pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 229/PJ.53/2006 TENTANG IZIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal Perpanjangan Izin Pelaksana Pembubuhan Bea Meterai Lunas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar diizinkan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan dengan melampirkan : a. Keputusan Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Nomor 2/13/KEP.Dir.DpG/2000 tanggal 7 Desember 2000 tentang Penetapan PT ABC sebagai Perusahaan Percetakan Dokumen Sekuriti Pencetak Warkat dan Dokumen Kliring. b. Keputusan Kepala Badan Intelejen Negara Selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Nomor KEP-180/IX/2005 tanggal 26 September 2005 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Operasi di bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas Nama PT ABC. c. Desain tanda Bea Meterai Lunas yang terdiri dari Logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas. 2. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain mengatur bahwa pelunasa Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan butir 2.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.5/2001 hal Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain diatur bahwa Perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah perusahaan yang mendapat izin Direktur Jenderal Pajak. 4. Berdasarkan surat izin nomor SI-159/PJ.53/2005 tanggal 2 Maret 2005 izin PT ABC sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan adalah sejak tanggal 1 November 2004 dan berakhir tanggal 31 Oktober 2005. 5. PT ABC baru menyampaikan permohonan perpanjangan izin sebagai pelaksana tanda Bea Meterai Lunas pada tanggal 2 Maret 2006. 6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 surat ini dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 serta hal-hal pada butir 4 dan 5, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Karena keterlambatan dalam pengajuan perpanjangan izin, PT ABC tidak dapat diberikan perpanjangan izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas, dan terhitung sejak tanggal 1 November 2005 PT ABC tidak dapat menjadi pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas. b. PT ABC dapat mengajukan permohonan izin baru sebagai perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan kelengkapan persyaratannya. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/229pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1