User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:229pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            1 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 229/PJ.51/2001

                             TENTANG

        PPERMOHONAN PERTIMBANGAN MENGENAI BATASAN RUMAH SEDERHANA, 
        RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA 
        DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari 
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 1 angka 1 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001, ditetapkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
berupa rumah sederhana/rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana/pondok boro, asrama mahasiswa 
dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar 
pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
Nilai.

Batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama 
mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang berlaku selama ini ditetapkan dalam Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor: 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 sebagaimana diubah dan disempurnakan 
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995 (terlampir), dengan 
dasar pertimbangan Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor : 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 
9 April 1985 dan Nomor: 134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989.

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor: 10/KMK.04/2001, akan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur batasan rumah 
sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana/ pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar/ 
serta perumahan lainnya. Untuk itu, dimohon pertimbangan Saudara sebagai bahan penyusunan Keputusan 
Menteri Keuangan dimaksud.

Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan:
1.  Menteri Keuangan;
2.  Direktur PPN dan PTLL;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/229pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1