peraturan:sdp:229pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 229/PJ.51/2001 TENTANG PPERMOHONAN PERTIMBANGAN MENGENAI BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Pasal 1 angka 1 huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 10/KMK.04/2001 tanggal 12 Januari 2001, ditetapkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa rumah sederhana/rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana/pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang berlaku selama ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989 sebagaimana diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995 (terlampir), dengan dasar pertimbangan Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor : 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 dan Nomor: 134/KU.02.03/M/5/89 tanggal 12 Mei 1989. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 10/KMK.04/2001, akan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur batasan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana/ pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar/ serta perumahan lainnya. Untuk itu, dimohon pertimbangan Saudara sebagai bahan penyusunan Keputusan Menteri Keuangan dimaksud. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan: 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur PPN dan PTLL; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/229pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1