User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:229pj.3121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Juli 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 229/PJ.312/1999

                            TENTANG

                   PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENJELASAN 
        ATAS EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN (QQ)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Januari 1999 mengenai hal tersebut di atas, 
dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara adalah eksportir pemilik nama yang menyediakan jasa pemakaian nama 
        perusahaan dalam rangka ekspor bagi suatu perusahaan eksportir pemilik barang (QQ), 
        dimana seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor, segala resiko yang timbul atas barang 
        yang diekspor merupakan tanggung jawab eksportir pemilik barang.
    b.  Dalam LC, PEB/PEBT yang telah dicap fiat muat disebutkan nama Perusahaan Saudara QQ 
        nama eksportir pemilik barang.
    c.  Atas jasa penggunaan nama ekspor tersebut, Perusahaan Saudara menerima imbalan berupa 
        "ekspor fee" sesuai dengan perjanjian.
    d.  Saudara menanyakan :
        (1) Apakah transaksi antara Perusahaan Saudara dengan eksportir pemilik barang dapat 
            dikategorikan sebagai transaksi ekspor yang menggunakan nama/quota eksportir lain 
            sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
            SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 ?
        (2) Apakah ekspor fee yang diterima perusahaan Saudara merupakan objek PPh Pasal 
            23 ?

2.  Pajak Penghasilan
    2.1.    Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
        Tahun 1994 diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
        jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari 
        perkiraan penghasilan netto.

    2.2.    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 
        1997 diatur bahwa salah satu jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        10 TAHUN 1994 adalah jasa perantara, dimana besarnya perkiraan penghasilan neto atas 
        imbalan jasa perantara adalah 60% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
        barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    2.3.    Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa ekspor fee yang dibayarkan 
        oleh eksportir pemilik barang kepada perusahaan Saudara merupakan jasa perdagangan yan 
        termasuk dalam pengertian jasa perantara, sehingga harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 
        23 sebesar 9% (15% x 60%) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai 
        barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    3.1 Berdasarkan Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan 
        Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
        dinyatakan bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau 
        perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak 
        tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

    3.2 Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan jenis-jenis jasa yang 
        tidak dikenakan PPN. Jasa eksportir tidak termasuk Jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
        PPN.

    3.3 Berdasarkan ketentuan butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 dinyatakan bahwa penyerahan BKP dari eksportir 
        pemilik barang kepada eksportir pemilik kuota bukan merupakan penyerahan BKP 
        sepanjang :
        -   dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik 
            nama/kuota QQ eksportir pemilik barang.
        -   eksportir pemilik nama/kuota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang 
            menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud 
            kedalam rekening eksportir pemilik barang.
        -   jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/kuota hanya berupa penggunaan 
            kuota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan 
            oleh eksportir pemilik barang.
        -   atas jasa penggunaan kuota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/kuota hanya 
            menerima imbalan sebagaimana biasa disebut "ekspor fee".

    3.4 Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan penegasan bahwa 
        penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemegang kuota tidak 
        terutang PPN sedangkan jenis Jasa penggunaan nama/kuota eksportir (Jasa eksportir) 
        termasuk jenis Jasa yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Jasa tersebut  terutang 
        PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/229pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1