peraturan:sdp:229pj.3121999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Juli 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 229/PJ.312/1999 TENTANG PERMOHONAN KONFIRMASI DAN PENJELASAN ATAS EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA/QUOTA EKSPORTIR LAIN (QQ) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Januari 1999 mengenai hal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Perusahaan Saudara adalah eksportir pemilik nama yang menyediakan jasa pemakaian nama perusahaan dalam rangka ekspor bagi suatu perusahaan eksportir pemilik barang (QQ), dimana seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor, segala resiko yang timbul atas barang yang diekspor merupakan tanggung jawab eksportir pemilik barang. b. Dalam LC, PEB/PEBT yang telah dicap fiat muat disebutkan nama Perusahaan Saudara QQ nama eksportir pemilik barang. c. Atas jasa penggunaan nama ekspor tersebut, Perusahaan Saudara menerima imbalan berupa "ekspor fee" sesuai dengan perjanjian. d. Saudara menanyakan : (1) Apakah transaksi antara Perusahaan Saudara dengan eksportir pemilik barang dapat dikategorikan sebagai transaksi ekspor yang menggunakan nama/quota eksportir lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 ? (2) Apakah ekspor fee yang diterima perusahaan Saudara merupakan objek PPh Pasal 23 ? 2. Pajak Penghasilan 2.1. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. 2.2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 diatur bahwa salah satu jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah jasa perantara, dimana besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa perantara adalah 60% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2.3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa ekspor fee yang dibayarkan oleh eksportir pemilik barang kepada perusahaan Saudara merupakan jasa perdagangan yan termasuk dalam pengertian jasa perantara, sehingga harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 9% (15% x 60%) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 3. Pajak Pertambahan Nilai 3.1 Berdasarkan Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. 3.2 Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Jasa eksportir tidak termasuk Jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 3.3 Berdasarkan ketentuan butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 dinyatakan bahwa penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik kuota bukan merupakan penyerahan BKP sepanjang : - dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/kuota QQ eksportir pemilik barang. - eksportir pemilik nama/kuota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud kedalam rekening eksportir pemilik barang. - jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/kuota hanya berupa penggunaan kuota ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir pemilik barang. - atas jasa penggunaan kuota ekspor tersebut eksportir pemilik nama/kuota hanya menerima imbalan sebagaimana biasa disebut "ekspor fee". 3.4 Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapat diberikan penegasan bahwa penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemegang kuota tidak terutang PPN sedangkan jenis Jasa penggunaan nama/kuota eksportir (Jasa eksportir) termasuk jenis Jasa yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan Jasa tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/229pj.3121999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1