peraturan:sdp:2299pj.531992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2299/PJ.53/1992 TENTANG MASALAH PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 7 Agustus 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : I. Masalah PPN telepon. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 tentang PPN atas jasa persewaan ruangan telah ditegaskan tentang perlakuan PPN atas penggunaan telepon oleh penyewa, yaitu sebagai berikut : a. Penggantian yang diminta oleh Pengusaha (PKP) yang menyewakan ruangan kepada penyewa atas biaya telepon yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa tidak dikenakan PPN, kecuali apabila PKP yang menyewakan ruangan menambahkan "mark up" atau biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "mark up" atau biaya administrasi tersebut dikenakan PPN oleh PKP yang menyewakan ruangan tersebut. b. PKP yang menyewakan ruangan berhak atas Pengkreditan PPN Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk pengoperasian ruangan yang disewakan tersebut. Berdasarkan penegasan tersebut maka : (1) PT. XYZ tidak dibenarkan menerbitkan Faktur Pajak atas penggantian biaya telepon yang dimintakan dari PT. ABC. (2) PT. ABC hanya berkewajiban mengganti biaya telepon sebesar tagihan biaya telepon kepada PT. XYZ oleh PERUMTEL, namun tidak termasuk PPN. (3) Yang berhak mengkreditkan PPN Pajak Masukan atas biaya telepon tersebut adalah PT XYZ, sepanjang PT. XYZ tidak meminta penggantian PPN Pajak Masukan tersebut kepada PT. ABC. (4) Apabila PT XYZ juga meminta penggantian PPN kepada PT ABC, maka PT XYZ tidak diperkenankan mengkreditkan PPN tersebut. Sedangkan PPN Pajak Masukan yang dibayar PT. ABC kepada PT. XYZ merupakan biaya bagi PT. ABC. (5) Pada dasarnya yang berhak mengkreditkan Faktur Pajak : Pajak Masukan berupa tagihan telepon adalah nama yang tercantum dalam tagihan tersebut yaitu PT. XYZ, namun apabila tagihan telepon tersebut dibuat atas nama PT XYZ qq PT. ABC dengan dicantumkan juga NPWP dan alamat PT. ABC, maka tagihan telepon tersebut dapat dikreditkan oleh PT. ABC. II. Masalah PPN Pajak Masukan yang belum direstitusi. Atas PPN Pajak Masukan yang oleh Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak belum dipertanggungjawabkan telah diberikan petunjuk penyelesaiannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 sebagai berikut : 1. Pajak Masukan yang menurut jawaban konfirmasi belum dipertanggungjawabkan, untuk sementara belum dapat dikembalikan (direstitusi). 2. Namun bila kemudian hari ternyata dapat dibuktikan kebenaran Faktur Pajak yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut, maka dapat diterbitkan SKKPP tambahan sepanjang PPN PM tersebut belum dibukukan sebagai biaya. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2299pj.531992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1