peraturan:sdp:2291pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2291/PJ.531/1996 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PEROLEHAN JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 19 angka 1 Peraturan Pemerintah RI No. 50 TAHUN 1994, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak terutang PPN. Sedangkan apabila pengusaha penyedia tenaga kerja bertanggungjawab atas hasil kerja, yang ditunjukkan dengan kenyataan bahwa kewajiban penggajian tenaga kerja tersebut tetap berada pada pengusaha pemberi jasa, maka jasa itu pada dasarnya adalah jasa manajemen yang atas penyerahannya terutang PPN dan yang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah imbalan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa. 2. Dari surat Saudara diketahui, bahwa Koperasi Karyawan PT. XYZ Tehnik bertanggungjawab atas kualitas/kemampuan karyawan dan hasil kerjanya. Dengan demikian atas jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud terutang PPN, apabila tanggung jawab penggajian tenaga kerja tersebut memang menjadi tanggung jawab Koperasi Karyawan PT. XYZ Tehnik. 3. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) angka 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang terutang PPN, dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 3 serta surat Saudara pada butir 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Jasa penyediaan tenaga kerja yang diserahkan oleh Koperasi Karyawan PT. XYZ Teknik terutang PPN, apabila tanggung jawab penggajian tenaga kerja tersebut memang menjadi tanggung jawab Koperasi Karyawan PT. XYZ Tehnik. 4.2. Untuk memungut PPN, Koperasi Karyawan PT. XYZ Tehnik harus berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4.3. Pajak Masukan atas perolehan jasa penyediaan tenaga kerja dapat dikreditkan oleh PT. XYZ Teknik sepanjang penggunaan tenaga kerja tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan barang dan atau jasa yang penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2291pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1