User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:228pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 29 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 228/PJ.52/1997

                            TENTANG

       BEBERAPA PERTANYAAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN (PKP PE)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 27 Desember 1996 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Jawaban atas pertanyaan mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengisian SPT Masa PPN 
    Formulir 1195 PE, dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-undang nomor 
    8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994. Pasal 1 huruf 
    n dan Pasal 1 huruf o Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 tersebut selengkapnya berbunyi sebagai 
    berikut :

    Pasal 1 huruf n.    "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah
            jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain 
            yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk 
            menghitung pajak yang terutang."
    
    Pasal 1 huruf o.    "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa 
            uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual 
            karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut 
            Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak."

    Di dalam contoh Saudara disebutkan bahwa harga satu buah sepeda adalah Rp. 102.000,-. Meskipun, 
    mungkin, melihat rumus yang dikemukakan, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut hanya 2%, 
    namun sesuai dengan SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995 DPP-nya adalah :

        100  
        ___ X      Rp. 102.000,- = Rp. 92.727,27.
        110

2.  Pada contoh kedua disebutkan bahwa Wajib Pajak PKP PE beromzet Rp. 1.000.000.000,- yang terdiri 
    dari Rp. 600.000.000,- penyerahan kepada pembeli dan Rp. 400.000.000,- penyerahan kepada 
    pemungut.

    Atas penyerahan kepada pemungut, PPN-nya adalah         Rp  40.000.000,-
    Kewajiban pembayaran PPN    = 2% x Rp. 1.000.000.000    =   Rp (20.000.000,-)
                                        ______________
                    Lebih Bayar             Rp  20.000.000,-

    Adapun jawaban atas pertanyaan dari Saudara tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Omzet peredaran PKP PE adalah Rp 1.000.000.000,- (bukan Rp 1.040.000.000,-)
    b.  Lebih Bayar yang Rp 20.000.000,-  tidak dapat digolongkan sebagai penghasilan.
    c.  Atas lebih bayar yang Rp 20.000.000,- dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 
        atau dapat dimintakan pengembalian.
    
3.1.    Untuk pengusaha kecil yang omzetnya di bawah Rp 240.000.000,- (untuk Barang Kena Pajak) atau 
    Rp 120.000.000,- (untuk Jasa Kena Pajak) dan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, 
    apabila melakukan penyerahan kepada pemungut, maka dengan berlakunya Peraturan Pemerintah 
    nomor 50 TAHUN 1994 tetap harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena pengukuhan 
    merupakan syarat untuk dapat melakukan penyerahan kepada Pemungut dan karena adanya 
    ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Bab X Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 
    1994.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/228pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1