peraturan:sdp:228pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 228/PJ.52/1997 TENTANG BEBERAPA PERTANYAAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN (PKP PE) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 27 Desember 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Jawaban atas pertanyaan mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 PE, dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1 huruf n dan huruf o Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994. Pasal 1 huruf n dan Pasal 1 huruf o Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 huruf n. "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang." Pasal 1 huruf o. "Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak." Di dalam contoh Saudara disebutkan bahwa harga satu buah sepeda adalah Rp. 102.000,-. Meskipun, mungkin, melihat rumus yang dikemukakan, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut hanya 2%, namun sesuai dengan SE-06/PJ.52/1995 tanggal 15 Februari 1995 DPP-nya adalah : 100 ___ X Rp. 102.000,- = Rp. 92.727,27. 110 2. Pada contoh kedua disebutkan bahwa Wajib Pajak PKP PE beromzet Rp. 1.000.000.000,- yang terdiri dari Rp. 600.000.000,- penyerahan kepada pembeli dan Rp. 400.000.000,- penyerahan kepada pemungut. Atas penyerahan kepada pemungut, PPN-nya adalah Rp 40.000.000,- Kewajiban pembayaran PPN = 2% x Rp. 1.000.000.000 = Rp (20.000.000,-) ______________ Lebih Bayar Rp 20.000.000,- Adapun jawaban atas pertanyaan dari Saudara tersebut adalah sebagai berikut : a. Omzet peredaran PKP PE adalah Rp 1.000.000.000,- (bukan Rp 1.040.000.000,-) b. Lebih Bayar yang Rp 20.000.000,- tidak dapat digolongkan sebagai penghasilan. c. Atas lebih bayar yang Rp 20.000.000,- dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya atau dapat dimintakan pengembalian. 3.1. Untuk pengusaha kecil yang omzetnya di bawah Rp 240.000.000,- (untuk Barang Kena Pajak) atau Rp 120.000.000,- (untuk Jasa Kena Pajak) dan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila melakukan penyerahan kepada pemungut, maka dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 50 TAHUN 1994 tetap harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena pengukuhan merupakan syarat untuk dapat melakukan penyerahan kepada Pemungut dan karena adanya ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Bab X Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994. Demikian untuk dimaklumi. a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/228pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1