User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:228pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 228/PJ.332/2006

                             TENTANG

            PERMOHONAN AGAR OUTLET/GALLERY TIDAK DIWAJIBKAN MEMPUNYAI NPWP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 21 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT. Indosat Tbk. merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi yang memiliki kantor 
        operasi hampir di seluruh Indonesia. Saat ini PT. Indosat Tbk. Mempunyai 5 kantor regional, 
        15 Area, 36 Branch Office dengan 105 outlet/gallery yang tersebar di seluruh Indonesia 
        sebagaimana gambar struktur organisasi yang terlampir pada surat Saudara.
    b.  Kantor Pusat PT. Indosat Tbk terdaftar di KPP BUMN dengan NPWP 00.000.000.0.000.000, 
        untuk Kantor Regional/Area/Cabang telah memiliki NPWP sebanyak 19 lokasi dan menurut 
        Saudara telah melaksanakan Kewajiban perpajakan yang berlaku, meliputi PPh Pasal 21, 22, 
        23, Pasal 4 ayat (2) dan PPh Final.
    c.  Outlet/gallery hanya berfungsi sebagai area pelayanan, diantaranya untuk melayani 
        pendaftaran dan aktivasi menjadi pelanggan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk., registrasi 
        akses ke seluruh jaringan seluler PT Indosat Tbk dalam negeri atau luar negeri.
    d.  Setiap outlet/gallery terdapat 2-3 orang pegawai yang meliputi 1-2 orang karyawan tetap PT 
        Indosat Tbk dan 1-2 orang karyawan outsourcing dari perusahaan penyedia tenaga kerja 
        lokal di mana outlet berada.
    e.  Penggajian karyawan tetap dilakukan terpusat dari Kantor Pusat PT Indosat Tbk di Jakarta 
        dengan cara ditransfer ke masing-masing rekening karyawan di seluruh Indonesia,
    f.  Outlet/gallery tidak melakukan pembukuan. Pembukuan dilakukan di cabang di mana outlet/
        gallery berada. Masalah keuangan outlet/gallery hanya mengelola kas kecil yang harus 
        dipertanggungjawabkan ke Cabang masing-masing.
    g.  PPh Pasal 21 atas karyawan tetap PT Indosat Tbk dilakukan pada Cabang di mana outlet/
        gallery berada, sedangkan PPh Pasal 21 atas karyawan outsourcing dilakukan oleh 
        perusahaan penyedia tenaga kerja lokal. Sedangkan transaksi antara perusahaan penyedia 
        tenaga kerja dengan PT Indosat Tbk. menurut Saudara telah dilakukan sesuai dengan 
        ketentuan perpajakan yang berlaku.
    h.  Saudara memberikan informasi tambahan bahwa :
        (1) Jarak antara outlet/gallery dengan Cabangnya di daerah bisa mencapai 250 km.
        (2) PT Indosat Tbk hanya mengeluarkan laporan keuangan secara konsolidasi di tingkat 
            Kantor Pusat Jakarta (tidak mungkin mempunyai laporan keuangan sampai tingkat 
            outlet/gallery).
        (3) Berdasarkan pengalaman yang sudah ada, catatan keuangan cabang tidak pernah 
            diakui sebagai laporan keuangan oleh KPP di mana Cabang berada.
        (4) Tempat/lokasi outlet/gallery sering berpindah-pindah sesuai dengan kebutuhan 
            pelayanan pelanggan.
    i.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan agar outlet/gallery tidak 
        diwajibkan memiliki NPWP, cukup sampai Branch Office saja.

2.  Dasar Hukum 

    a.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum 
        Dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada 
        Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
        kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    b.  Pasal 2 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena 
        Pajak tertentu Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau 
        tempat pelaporan usaha selain yang telah ditentukan.
    c.  Dalam Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur : 
        (1) Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya 
            untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, 
            dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            yang terutang.
        (2)     Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
            Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat 
        Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena 
        Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
        PER-91/PJ/2005, antara lain diatur: 
        (1) Pasal 1 angka (1) huruf a, bahwa Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang 
            dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak Tertentu 
            adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak diantaranya Badan Usaha Milik 
            Negara.
        (2) Pasal 2 ayat (1), bahwa Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat 
            pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi wajib Pajak
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut:
            -   Huruf a, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib 
                Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan yang 
                penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari badan usaha 
                milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen);
            -   Huruf m, Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
                pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan, yang lokasinya 
                berada di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk Wajib Pajak badan 
                usaha milik Negara, penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan orang 
                asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas 
                dalam hal sebagai pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan.
    e.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat 
        Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di kantor Pelayanan Pajak 
        yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004, diatur :
        (1) Pasal 1 Ayat (1), bahwa Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak 
            yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan penyerahan 
            Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang 
            Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan 
            Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
        (2) Pasal 1 A ayat (1), bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 1 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang :     
                1.  Melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia 
                pemberi proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP 
                peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan 
                Pajak (KPP) lokasi tempat kegiatan usaha; atau
            2.  Mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat 
                melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
                dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, 
                unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistim 
                Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dengan cabang maupun 
                antar cabang (on-line).
        (3) Pasal 1 ayat (2), bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
            ayat (1) mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya 
            pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat 
            Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola 
            Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
        (4) Pasal 2 ayat (2), bahwa dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
            ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib 
            Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang 
            mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara.
        (5) Pasal 2 A ayat (1), bahwa dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
            Kena Pajak telah dilakukan tetapi PKP yang dipusatkan belum menerbitkan Faktur 
            Pajak dan terlanjur melakukan pemusatan tempat PPN terutang maka PKP tempat 
            pemusatan wajib menerbitkan Faktur Pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 
            dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP BUMN sesuai dengan ketentuan 
            penerbitan Faktur Pajak yang berlaku.
        (6) Pasal 2 A ayat (2), bahwa dalam hal Faktur Pajak Masukan masih menggunakan 
            identitas cabang, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut masih 
            dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak 
            Masukan yang berlaku.
        (7) Pasal 3 A ayat (1), bahwa apabila pengukuhan PKP tempat kegiatan usaha yang akan 
            dipusatkan telah dicabut di KPP selain KPP BUMN tetapi PKP tersebut belum 
            melaporkan seluruh kegiatan usahanya secara terpusat untuk Masa Pajak Januari 
            2004 sampai dengan Agustus 2004 di KPP BUMN, maka PKP tempat pemusatan wajib 
            menyampaikan atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 
            Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke 
            KPP BUMN dengan menggabungkan kegiatan usaha seluruh cabang yang 
            pengukuhannya telah dicabut.
        (8) Pasal 3 A ayat (2), bahwa PKP yang tidak menyampaikan atau tidak melakukan 
            pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi 
            sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
        (9) Pasal 3 A ayat (3), bahwa PKP yang akan melakukan pemusatan tempat PPN 
            terutang, tetapi pengukuhannya di KPP selain KPP BUMN belum dicabut, tidak wajib 
            melaporkan kegiatan usaha ke KPP BUMN dengan syarat :
            1.  masih menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN;
            2.  menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepala KPP BUMN bahwa telah 
                menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN.
        (10)    Pasal 3 A ayat (4), bahwa PKP yang belum melaksanakan pemusatan tempat PPN 
            terutang di KPP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan bukan 
            merupakan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 A wajib melaksanakan 
            pemusatan tempat PPN terutang paling lambat tanggal 31 Agustus 2004.
        (11)    Pasal 3 A ayat (5), bahwa PKP yang tidak melaksanakan pemusatan setelah tanggal 
            31 Agustus 2004 sebagaimana ketentuan dalam ayat (4) dikenakan sanksi sesuai 
            dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
    f.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 
        2000 Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26, 
        ditegaskan antara lain : 
        (1) Butir 1, dalam pengertian PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi 
            kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun 
            cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, 
            honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan 
            dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan pajak tersebut juga 
            dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa 
            ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat 
            pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada 
            prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanisme pemusatan 
            (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21.
        (2) Butir 2, setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai 
            Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
            tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan 
            dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
        (3) Butir 3, setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib mengisi Surat 
            Pemberitahuan Masa dan Tahunan PPh Pasal 21, dan menandatangani serta 
            menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan :
    a.  Setiap outlet/gallery PT Indosat Tbk., masing-masing berkewajiban melakukan pemenuhan 
        kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh 
        Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2)) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang 
        wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat 
        kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    b.  Berdasarkan ketentuan pada huruf d di atas, dalam hal pemenuhan kewajiban PPN dan 
        PPnBM, PT. Indosat Tbk. harus melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang di KPP BUMN 
        paling lambat tanggal 31 Agustus 2004, sedangkan untuk Cabang PT. Indosat Tbk. di daerah 
        yang belum dicabut PKP-nya tidak wajib melaporkan kegiatan usaha ke KPP BUMN dengan 
        syarat sebagaimana angka 2 huruf e butir (9) di atas.
    c.  Dengan demikian, permohonan Saudara agar outlet/gallery tidak diwajibkan memiliki NPWP 
        dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/228pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1