peraturan:sdp:228pj.3322006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 228/PJ.332/2006 TENTANG PERMOHONAN AGAR OUTLET/GALLERY TIDAK DIWAJIBKAN MEMPUNYAI NPWP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 21 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT. Indosat Tbk. merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi yang memiliki kantor operasi hampir di seluruh Indonesia. Saat ini PT. Indosat Tbk. Mempunyai 5 kantor regional, 15 Area, 36 Branch Office dengan 105 outlet/gallery yang tersebar di seluruh Indonesia sebagaimana gambar struktur organisasi yang terlampir pada surat Saudara. b. Kantor Pusat PT. Indosat Tbk terdaftar di KPP BUMN dengan NPWP 00.000.000.0.000.000, untuk Kantor Regional/Area/Cabang telah memiliki NPWP sebanyak 19 lokasi dan menurut Saudara telah melaksanakan Kewajiban perpajakan yang berlaku, meliputi PPh Pasal 21, 22, 23, Pasal 4 ayat (2) dan PPh Final. c. Outlet/gallery hanya berfungsi sebagai area pelayanan, diantaranya untuk melayani pendaftaran dan aktivasi menjadi pelanggan jasa telekomunikasi PT Indosat Tbk., registrasi akses ke seluruh jaringan seluler PT Indosat Tbk dalam negeri atau luar negeri. d. Setiap outlet/gallery terdapat 2-3 orang pegawai yang meliputi 1-2 orang karyawan tetap PT Indosat Tbk dan 1-2 orang karyawan outsourcing dari perusahaan penyedia tenaga kerja lokal di mana outlet berada. e. Penggajian karyawan tetap dilakukan terpusat dari Kantor Pusat PT Indosat Tbk di Jakarta dengan cara ditransfer ke masing-masing rekening karyawan di seluruh Indonesia, f. Outlet/gallery tidak melakukan pembukuan. Pembukuan dilakukan di cabang di mana outlet/ gallery berada. Masalah keuangan outlet/gallery hanya mengelola kas kecil yang harus dipertanggungjawabkan ke Cabang masing-masing. g. PPh Pasal 21 atas karyawan tetap PT Indosat Tbk dilakukan pada Cabang di mana outlet/ gallery berada, sedangkan PPh Pasal 21 atas karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja lokal. Sedangkan transaksi antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan PT Indosat Tbk. menurut Saudara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. h. Saudara memberikan informasi tambahan bahwa : (1) Jarak antara outlet/gallery dengan Cabangnya di daerah bisa mencapai 250 km. (2) PT Indosat Tbk hanya mengeluarkan laporan keuangan secara konsolidasi di tingkat Kantor Pusat Jakarta (tidak mungkin mempunyai laporan keuangan sampai tingkat outlet/gallery). (3) Berdasarkan pengalaman yang sudah ada, catatan keuangan cabang tidak pernah diakui sebagai laporan keuangan oleh KPP di mana Cabang berada. (4) Tempat/lokasi outlet/gallery sering berpindah-pindah sesuai dengan kebutuhan pelayanan pelanggan. i. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan agar outlet/gallery tidak diwajibkan memiliki NPWP, cukup sampai Branch Office saja. 2. Dasar Hukum a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Pasal 2 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang telah ditentukan. c. Dalam Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur : (1) Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. (2) Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-91/PJ/2005, antara lain diatur: (1) Pasal 1 angka (1) huruf a, bahwa Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak Tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak diantaranya Badan Usaha Milik Negara. (2) Pasal 2 ayat (1), bahwa Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut: - Huruf a, Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari badan usaha milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen); - Huruf m, Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan, yang lokasinya berada di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan orang asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal sebagai pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan. e. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2003 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di kantor Pelayanan Pajak yang Mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ/2004, diatur : (1) Pasal 1 Ayat (1), bahwa Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. (2) Pasal 1 A ayat (1), bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang : 1. Melaksanakan proyek atau tender dari Pemerintah Daerah atau panitia pemberi proyek atau tender di daerah tertentu yang mengharuskan PKP peserta proyek atau tender dikukuhkan sebagai PKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi tempat kegiatan usaha; atau 2. Mempunyai lebih dari 200 (dua ratus) tempat kegiatan usaha yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dalam ketentuan ini termasuk antara lain cabang, lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya termasuk distrik, dan tidak memiliki Sistim Informasi Akuntansi yang terhubung antara pusat dengan cabang maupun antar cabang (on-line). (3) Pasal 1 ayat (2), bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. (4) Pasal 2 ayat (2), bahwa dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara. (5) Pasal 2 A ayat (1), bahwa dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak telah dilakukan tetapi PKP yang dipusatkan belum menerbitkan Faktur Pajak dan terlanjur melakukan pemusatan tempat PPN terutang maka PKP tempat pemusatan wajib menerbitkan Faktur Pajak tersebut dengan menggunakan NPWP dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP BUMN sesuai dengan ketentuan penerbitan Faktur Pajak yang berlaku. (6) Pasal 2 A ayat (2), bahwa dalam hal Faktur Pajak Masukan masih menggunakan identitas cabang, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku. (7) Pasal 3 A ayat (1), bahwa apabila pengukuhan PKP tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan telah dicabut di KPP selain KPP BUMN tetapi PKP tersebut belum melaporkan seluruh kegiatan usahanya secara terpusat untuk Masa Pajak Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 di KPP BUMN, maka PKP tempat pemusatan wajib menyampaikan atau melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004 sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke KPP BUMN dengan menggabungkan kegiatan usaha seluruh cabang yang pengukuhannya telah dicabut. (8) Pasal 3 A ayat (2), bahwa PKP yang tidak menyampaikan atau tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (9) Pasal 3 A ayat (3), bahwa PKP yang akan melakukan pemusatan tempat PPN terutang, tetapi pengukuhannya di KPP selain KPP BUMN belum dicabut, tidak wajib melaporkan kegiatan usaha ke KPP BUMN dengan syarat : 1. masih menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN; 2. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepala KPP BUMN bahwa telah menyampaikan SPT Masa PPN di KPP selain KPP BUMN. (10) Pasal 3 A ayat (4), bahwa PKP yang belum melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang di KPP BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dan bukan merupakan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 A wajib melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang paling lambat tanggal 31 Agustus 2004. (11) Pasal 3 A ayat (5), bahwa PKP yang tidak melaksanakan pemusatan setelah tanggal 31 Agustus 2004 sebagaimana ketentuan dalam ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. f. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 Tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26, ditegaskan antara lain : (1) Butir 1, dalam pengertian PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan pajak tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak Penghasilan tidak mengatur mekanisme pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21. (2) Butir 2, setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Butir 3, setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan PPh Pasal 21, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan : a. Setiap outlet/gallery PT Indosat Tbk., masing-masing berkewajiban melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2)) di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Berdasarkan ketentuan pada huruf d di atas, dalam hal pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM, PT. Indosat Tbk. harus melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang di KPP BUMN paling lambat tanggal 31 Agustus 2004, sedangkan untuk Cabang PT. Indosat Tbk. di daerah yang belum dicabut PKP-nya tidak wajib melaporkan kegiatan usaha ke KPP BUMN dengan syarat sebagaimana angka 2 huruf e butir (9) di atas. c. Dengan demikian, permohonan Saudara agar outlet/gallery tidak diwajibkan memiliki NPWP dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/228pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1