peraturan:sdp:228pj.321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 228/PJ.32/1999 TENTANG KEBERATAN DENGAN SE-05/PJ.32/1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 April 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan keberatan atas penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE : 05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996 tentang pengenaan PPN atas jasa penelitian yang dilakukan oleh instansi Pemerintah. Saudara berpendapat penegasan tersebut berlaku diskriminatif bagi PTN dan PTS, padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 dan peraturan-peraturan yang menyertainya khususnya yang mengatur Perguruan Tinggi, PTN dan PTS diposisikan sama. 2. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996 ditegaskan bahwa penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh lembaga penelitian instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/ Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan lembaga penelitian tersebut. Apabila imbalan jasa penelitian tersebut ternyata tidak dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN. Demikian pula apabila penyerahan jasa penelitian dilakukan kepada pihak lain selain instansi Pemerintah tetap harus dipungut PPN. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga dengan demikian atas penyerahan jasa penelitian terutang PPN. b. Perlakuan PPN tidak dipungut atas jasa penelitian yang dilakukan oleh instansi Pemerintah berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 tersebut tidak dimaksudkan sebagai perlakuan diskriminatif kepada Perguruan Tinggi Swasta tetapi lebih didasarkan pada sifat dan tujuan penelitian tersebut. PPN tidak dipungut atas jasa penelitian apabila memenuhi kriteria : - yang melakukan penelitian adalah instansi pemerintah; - hasil penelitian dimanfaatkan oleh instansi pemerintah; - dana untuk melakukan penelitian tersebut berasal dari APBN/APBD; - jasa yang diterima sebagai imbalan atas penelitian harus dicatat dalam anggaran penerimaan instansi yang melakukan penelitian. Penelitian yang memenuhi ke empat kriteria tersebut dianggap kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan. Sebaliknya meskipun yang melakukan penelitian adalah instansi pemerintah namun apabila tidak memenuhi kriteria tersebut jasa penelitian yang dilakukan tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/228pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1