User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:228pj.321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 228/PJ.32/1999

                            TENTANG

                KEBERATAN DENGAN SE-05/PJ.32/1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 April 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengajukan keberatan atas penegasan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE : 05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996 tentang pengenaan PPN atas jasa penelitian 
    yang dilakukan oleh instansi Pemerintah. Saudara berpendapat penegasan tersebut berlaku 
    diskriminatif bagi PTN dan PTS, padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 dan 
    peraturan-peraturan yang menyertainya khususnya yang mengatur Perguruan Tinggi, PTN dan PTS 
    diposisikan sama.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
    dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jasa penelitian tidak 
    termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang 
    PPN.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996 
    ditegaskan bahwa penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh lembaga penelitian instansi 
    Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/
    Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan instansi 
    Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata  
    anggaran penerimaan lembaga penelitian tersebut. Apabila imbalan jasa penelitian tersebut ternyata 
    tidak dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan 
    tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut PPN. Demikian pula apabila penyerahan jasa penelitian 
    dilakukan kepada pihak lain selain instansi Pemerintah tetap harus dipungut PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN 
        sehingga dengan demikian atas penyerahan jasa penelitian terutang PPN.
    b.  Perlakuan PPN tidak dipungut atas jasa penelitian yang dilakukan oleh instansi Pemerintah 
        berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 tersebut tidak 
        dimaksudkan sebagai perlakuan diskriminatif kepada Perguruan Tinggi Swasta tetapi lebih 
        didasarkan pada sifat dan tujuan penelitian tersebut. PPN tidak dipungut atas jasa penelitian 
        apabila memenuhi kriteria :
        -   yang melakukan penelitian adalah instansi pemerintah;
        -   hasil penelitian dimanfaatkan oleh instansi pemerintah;
        -   dana untuk melakukan penelitian tersebut berasal dari APBN/APBD;
        -   jasa yang diterima sebagai imbalan atas penelitian harus dicatat dalam anggaran 
            penerimaan instansi yang melakukan penelitian.

        Penelitian yang memenuhi ke empat kriteria tersebut dianggap kegiatan dalam rangka 
        melaksanakan tugas umum pemerintahan. Sebaliknya meskipun yang melakukan penelitian 
        adalah instansi pemerintah namun apabila tidak memenuhi kriteria tersebut jasa penelitian 
        yang dilakukan tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/228pj.321999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1