peraturan:sdp:2289pj.5311996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2289/PJ.531/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DARI HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan RI No. 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996, kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok yang berdasarkan kontrak melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh kontraktor utama tetap terutang PPN yang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut. 3. Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 Pasal 4 ayat (4), dinyatakan bahwa hasil penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan, merupakan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai/bukan Barang Kena Pajak. 4. Isi surat Saudara antara lain menjelaskan bahwa : a. PT. XYZ telah ditunjuk sebagai kontraktor utama untuk pelaksanaan proyek Pemerintah (Departemen Kehutanan) yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri (OECD). b. Dalam mengerjakan proyek tersebut PT. XYZ menunjuk mitra kerja sebagai sub kontraktor, konsultan, dan pemasok untuk menyediakan bibit tanaman, melakukan penanaman dan pemeliharaan tanaman. c. Saudara meminta penegasan bahwa penyerahan barang dan jasa oleh kontraktor utama, sub kontraktor, konsultan, dan pemasok adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3 di atas, serta surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari PT. XYZ sebagai kontraktor utama kepada Departemen Kehutanan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, sepanjang proyek tersebut dibiayai dari pinjaman luar negeri. 5.2. Penyerahan bibit tanaman dari para pemasok tidak terutang PPN karena bibit tanaman bukan Barang Kena Pajak. 5.3. Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari sub kontraktor, konsultan, dan pemasok kepada PT. XYZ tetap terutang PPN, yang harus dipungut oleh PT. XYZ sebagai Pemungut PPN eks Pasal 16A Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994. Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2289pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1