User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2289pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2289/PJ.531/1996

                            TENTANG

                  PERLAKUAN PPN ATAS PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH 
              YANG DIBIAYAI DARI HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 12 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan RI No. 239/KMK.01/1996 tanggal 1 
    April 1996, kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok yang berdasarkan kontrak 
    melaksanakan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
    termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, 
    perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh kontraktor utama 
    tetap terutang PPN yang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Barang Kena 
    Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 Pasal 4 ayat (4), dinyatakan bahwa hasil 
    penyemaian, pembibitan, pembenihan, dari barang pertanian, perkebunan, dan kehutanan, merupakan 
    barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai/bukan Barang Kena Pajak.

4.  Isi surat Saudara antara lain menjelaskan bahwa :
    a.  PT. XYZ telah ditunjuk sebagai kontraktor utama untuk pelaksanaan proyek Pemerintah 
        (Departemen Kehutanan) yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri (OECD).
    b.  Dalam mengerjakan proyek tersebut PT. XYZ  menunjuk mitra kerja sebagai sub kontraktor, 
        konsultan, dan pemasok untuk menyediakan bibit tanaman, melakukan penanaman dan 
        pemeliharaan tanaman.
    c.  Saudara meminta penegasan bahwa penyerahan barang dan jasa oleh kontraktor utama, sub 
        kontraktor, konsultan, dan pemasok adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3 di atas, serta surat Saudara, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Penyerahan Jasa Kena Pajak dari PT. XYZ  sebagai kontraktor utama kepada 
        Departemen Kehutanan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, sepanjang proyek tersebut 
        dibiayai dari pinjaman luar negeri.
    5.2.    Penyerahan bibit tanaman dari para pemasok tidak terutang PPN karena bibit tanaman bukan 
        Barang Kena Pajak.
    5.3.    Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dari sub kontraktor, konsultan, dan pemasok 
        kepada PT. XYZ  tetap terutang PPN, yang harus dipungut oleh PT. XYZ  sebagai Pemungut 
        PPN eks Pasal 16A Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang No. 11 TAHUN 1994.

Demikian agar Saudara menjadi maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2289pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1