User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2286pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 November 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2286/PJ.52/2000

                             TENTANG

     PENEGASAN PENGUKUHAN PENGUSAHA MOBIL BEKAS SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 02 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa sehubungan dengan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Tataniaga Kendaraan Bermotor, antara lain 
    diatur bahwa Showroom harus menjadi Pengusaha Kena Pajak. Berkaitan dengan hal tersebut 
    Saudara memohon penegasan apakah terhadap Pengusaha Mobil Bekas / Showroom Mobil Bekas 
    harus dikukuhkan juga sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan di dalam Surat Edaran tersebut 
    tidak mengatur secara tegas tentang Showroom mobil bekas.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
    Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Mobil Bekas Jenis Sedan, Station Wagon, Van dan 
    Combi diatur bahwa : "sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang No. 8 Tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas 
    perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, station wagon, van dan combi 
    tidak dapat dikreditkan, sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16 D Undang-
    undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan pertimbangan tersebut maka sementara ini dipandang perlu 
    untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis 
    sedan, jeep, station wagon, van, dan combi".

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Mobil Bekas/Showroom Mobil Bekas tidak 
    termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE 21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000. Dengan demikian Pengusaha Mobil Bekas sampai saat ini 
    belum dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Perlu kami tambahkan bahwa ketentuan mengenai PPN atas Perdagangan kendaraan bermotor bekas, 
    sedang dalam proses.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 
 
ttd.
 
Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kantor Wilayah II DJP Jawa Barat
peraturan/sdp/2286pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1