peraturan:sdp:2286pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 November 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2286/PJ.52/2000 TENTANG PENEGASAN PENGUKUHAN PENGUSAHA MOBIL BEKAS SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 02 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Tataniaga Kendaraan Bermotor, antara lain diatur bahwa Showroom harus menjadi Pengusaha Kena Pajak. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan apakah terhadap Pengusaha Mobil Bekas / Showroom Mobil Bekas harus dikukuhkan juga sebagai Pengusaha Kena Pajak, sedangkan di dalam Surat Edaran tersebut tidak mengatur secara tegas tentang Showroom mobil bekas. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.52/1995 tanggal 12 Mei 1995 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Mobil Bekas Jenis Sedan, Station Wagon, Van dan Combi diatur bahwa : "sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, station wagon, van dan combi tidak dapat dikreditkan, sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16 D Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan pertimbangan tersebut maka sementara ini dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi". 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa Pengusaha Mobil Bekas/Showroom Mobil Bekas tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE 21/PJ.51/2000 tanggal 21 Juli 2000. Dengan demikian Pengusaha Mobil Bekas sampai saat ini belum dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Perlu kami tambahkan bahwa ketentuan mengenai PPN atas Perdagangan kendaraan bermotor bekas, sedang dalam proses. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Wilayah II DJP Jawa Barat
peraturan/sdp/2286pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1