User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2285pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Oktober 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2285/PJ.53/1994

                            TENTANG

           PPN ATAS JASA KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 1994 perihal tersebut di atas dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984, PPN yang terutang dalam masa pajak terjadi pada 
    saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal pembayaran diterima sebelum 
    penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka pajak yang terutang dalam masa pajak 
    terjadi pada saat pembayaran.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 yo. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, bahwa Pajak Masukan sebagaimana 
    dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 8 TAHUN 1983 yang belum dikreditkan dalam masa pajak yang 
    sama dapat dikreditkan dengan cara :
    -   Membetulkan SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan.
    -   Mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama, dengan cara melaporkan 
        dalam tahun pajak/tahun buku berjalan.
    -   Pengkreditan Pajak Masukan dalam masa tidak sama diperkenankan sepanjang Pajak 
        Masukan tersebut belum atau tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan PPh.

3.  Sesuai dengan surat Saudara bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib 
    Pajak luar negeri telah dibayar Pengusaha penerima jasa pada masa Desember 1992; Sedangkan 
    Pengusaha penerima jasa baru membayar PPN atas Jasa Kena Pajak tersebut pada bulan April 1993. 
    SSP PPN dibayar bulan April 1993, dengan mencantumkan PPN untuk masa pajak Desember 1992; 
    Saudara berpendapat bahwa atas SSP tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan di bulan April 
    1993.

4.  Sehubungan dengan surat Saudara tersebut dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Sesuai dengan uraian dalam butir 1 PPN terutang pada saat mana yang terlebih dahulu 
        terjadi antara saat penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima Pengusaha penerima jasa dan 
        saat pembayaran apabila belum ada penyerahan Jasa Kena Pajak.
    4.2.    Karena saat pembayaran Jasa Kena Pajak ke luar negeri dilakukan pada bulan Desember 
        1992, maka seharusnya PPN dibayar dengan mempergunakan SSP yang berfungsi sebagai 
        faktur pajak yang diisi, disetor dan dilaporkan untuk masa/bulan Desember 1992.
    4.3.    Kenyataan bahwa PPN yang dibayar dengan menggunakan SSP sebagai Pajak Masukan 
        tersebut di atas pada masa April 1993, dengan demikian terjadi keterlambatan pembayaran 
        PPN, yang harus dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 
        19 ayat (1) yo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983.
    4.4.    Sesuai dengan butir 2 maka atas SSP pembayaran PPN yang berfungsi sebagai Faktur Pajak 
        Masukan seperti tersebut di atas dapat dikreditkan dengan cara membetulkan SPT Masa PPN 
        masa pajak bulan Desember 1992.

Demikian agar Saudara maklum.




PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. M. YOHAD HARJOSUMITRO
peraturan/sdp/2285pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1