peraturan:sdp:2285pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2285/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS JASA KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 27 Juli 1994 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU PPN 1984, PPN yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pembayaran. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 yo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, bahwa Pajak Masukan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 8 TAHUN 1983 yang belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama dapat dikreditkan dengan cara : - Membetulkan SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan. - Mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama, dengan cara melaporkan dalam tahun pajak/tahun buku berjalan. - Pengkreditan Pajak Masukan dalam masa tidak sama diperkenankan sepanjang Pajak Masukan tersebut belum atau tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan PPh. 3. Sesuai dengan surat Saudara bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak luar negeri telah dibayar Pengusaha penerima jasa pada masa Desember 1992; Sedangkan Pengusaha penerima jasa baru membayar PPN atas Jasa Kena Pajak tersebut pada bulan April 1993. SSP PPN dibayar bulan April 1993, dengan mencantumkan PPN untuk masa pajak Desember 1992; Saudara berpendapat bahwa atas SSP tersebut dikreditkan sebagai Pajak Masukan di bulan April 1993. 4. Sehubungan dengan surat Saudara tersebut dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Sesuai dengan uraian dalam butir 1 PPN terutang pada saat mana yang terlebih dahulu terjadi antara saat penyerahan Jasa Kena Pajak yang diterima Pengusaha penerima jasa dan saat pembayaran apabila belum ada penyerahan Jasa Kena Pajak. 4.2. Karena saat pembayaran Jasa Kena Pajak ke luar negeri dilakukan pada bulan Desember 1992, maka seharusnya PPN dibayar dengan mempergunakan SSP yang berfungsi sebagai faktur pajak yang diisi, disetor dan dilaporkan untuk masa/bulan Desember 1992. 4.3. Kenyataan bahwa PPN yang dibayar dengan menggunakan SSP sebagai Pajak Masukan tersebut di atas pada masa April 1993, dengan demikian terjadi keterlambatan pembayaran PPN, yang harus dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) yo. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983. 4.4. Sesuai dengan butir 2 maka atas SSP pembayaran PPN yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Masukan seperti tersebut di atas dapat dikreditkan dengan cara membetulkan SPT Masa PPN masa pajak bulan Desember 1992. Demikian agar Saudara maklum. PJS. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. M. YOHAD HARJOSUMITRO
peraturan/sdp/2285pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1