peraturan:sdp:2284pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2284/PJ.54/1998 TENTANG PENEGASAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 548/KMK.04/1997 TANGGAL 3 NOPEMBER 1997 TENTANG PENGENAAN PPN 0% DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara meminta penegasan tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 dikaitkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 405/MPP/Kep/11/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 42/MPP/Kep/2/1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) sebagai berikut : a. Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 fasilitas percepatan pengenaan PPN 0% (nol persen) tidak dikaitkan dengan jenis komoditi ekspor sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan Menperindag Nomor 405/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember 1997. Dengan kata lain percepatan pengenaan PPN tersebut berlaku untuk semua jenis komoditi ekspor yang mengandung unsur bahan baku, bahan penolong dan jasa pengolahan serta ekspornya dilakukan oleh eksportir produsen. b. Ekspor Perum Perhutani sebagai BUMN cukup potensial untuk jenis komoditi lainnya yang tidak tercantum dalam Keputusan Menperindag tersebut antara lain Gondorukem,Terpentin, Kopal dan lain-lain. 2. a. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan- Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. b. Pada Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 405/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 42/MPP/Kep/2/1997 tentang Kriteria dan Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) diatur bahwa Perusahaan Eksportir Non Produsen yang berstatus PET dalam melaksanakan ekspor dengan fasilitas PET tidak terbatas pada jenis komoditi yang terdapat dalam Daftar Cakupan Komoditi yang ada, kecuali yang dilarang ekspornya. 3. Sesuai dengan ketentuan pada butir 2.a dan 2.b di atas dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa PET Non Produsen dalam melaksanakan ekspor tidak terbatas pada jenis komoditi ekspor yang ditetapkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI kecuali yang dilarang ekspornya. Pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 hanya diberikan kepada PET Produsen dan bagi PET Produsen fasilitas PPN 0% (nol persen) dipercepat terbatas pada jenis komoditi yang terdapat pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 405/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember 1997. Dalam kasus Saudara, atas komoditi ekspor berupa Gondorukem, Terpentin dan Kopal serta lain-lainnya sepanjang tidak ada larangan ekspor hanya diberikan fasilitas restitusi PPN dipercepat. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2284pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1