User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2284pj.541998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2284/PJ.54/1998

                            TENTANG

    PENEGASAN PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 548/KMK.04/1997 TANGGAL
   3 NOPEMBER 1997 TENTANG PENGENAAN PPN 0% DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara meminta penegasan tentang pelaksanaan 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 dikaitkan dengan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 405/MPP/Kep/11/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan 
    Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 42/MPP/Kep/2/1997 tentang Kriteria dan 
    Penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) sebagai berikut :
    a.  Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 
        fasilitas percepatan pengenaan PPN 0% (nol persen) tidak dikaitkan dengan jenis komoditi 
        ekspor sebagaimana diatur dalam Lampiran Keputusan Menperindag Nomor 
        405/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember 1997. Dengan kata lain percepatan pengenaan 
        PPN tersebut berlaku untuk semua jenis komoditi ekspor yang mengandung unsur bahan 
        baku, bahan penolong dan jasa pengolahan serta ekspornya dilakukan oleh eksportir 
        produsen.
    b.  Ekspor Perum Perhutani sebagai BUMN cukup potensial untuk jenis komoditi lainnya yang 
        tidak tercantum dalam Keputusan Menperindag tersebut antara lain Gondorukem,Terpentin, 
        Kopal dan lain-lain.

2.  a.  Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 
        tanggal 3 Nopember 1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (Nol Persen) Yang 
        Dipercepat Atas Ekspor Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu Dan Ketentuan-
        Ketentuan Mengenai Proses Restitusinya ditegaskan bahwa apabila di dalam Barang Kena 
        Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa 
        bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam 
        negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut 
        dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa 
        dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam 
        negeri kepada PET tersebut.

    b.  Pada Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 
        405/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri 
        Perindustrian dan Perdagangan Nomor 42/MPP/Kep/2/1997 tentang Kriteria dan Penetapan 
        Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) diatur bahwa Perusahaan Eksportir Non Produsen yang 
        berstatus PET dalam melaksanakan ekspor dengan fasilitas PET tidak terbatas pada jenis 
        komoditi yang terdapat dalam Daftar Cakupan Komoditi yang ada, kecuali yang dilarang 
        ekspornya.

3.  Sesuai dengan ketentuan pada butir 2.a dan 2.b di atas dan memperhatikan surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa PET Non Produsen dalam melaksanakan ekspor tidak 
    terbatas pada jenis komoditi ekspor yang ditetapkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan 
    RI kecuali yang dilarang ekspornya. Pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat yang diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 hanya diberikan 
    kepada PET Produsen dan bagi PET Produsen fasilitas PPN 0% (nol persen) dipercepat terbatas pada 
    jenis komoditi yang terdapat pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 
    405/MPP/Kep/11/1997 tanggal 3 Nopember 1997. Dalam kasus Saudara, atas komoditi ekspor berupa 
    Gondorukem, Terpentin dan Kopal serta lain-lainnya sepanjang tidak ada larangan ekspor hanya 
    diberikan fasilitas restitusi PPN dipercepat.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/2284pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1